Terkait Tanah 25 Hektar,Warga Minta KDA Ganti Rugi
The Jambi Times - Bangko - - Sengeta lahan yang tidak pernah seleesai membuat Warga minta pertanggungjawab kepada PT Krisna Duta Akrindo (KDA), yang selama ini menerobos tanah mereka tanpa ganti rugi.
Di perkirakan sudah 23 tahun berjalan perusahaan tersebut tidak pernah menganti rugi finansial warga setempat sehingga warga desa Limbur kecamatan Pemenang lakukan blokade jalan PT KDA.
"Kami sudah bicarakan kepada pihak perusahaan bahwa lahan itu adalah lahan kami yang sah, itu harus diganti rugi, " ungkap Hamidi kepada sejumlah awak media,Sabtu (7/2/2015).
Hamidi pun juga meminta kepada pihak perusahaan jangan di lemparkan kepada pihak desa, karena menurutnya berapa kali ada rapat masalah sengeta lahan mereka tidak ada peyelesainya.
"Jika pihak perusahaan minta kami berunding dengan pihak desa, kami tidak terima, karena orang itu mungkin dapat bagian, dan kami tidak di urusnya, " kata Hamidi geram.
Selanjutnya Hamidi menjelaskan lahan yang tidak di ganti rugi pihak perusahaan adalah, tanah miliknya, Hamidi seluas3 hektar, Amin 14 hektar dan M Nasir 8 hektar.
Sementara pihak pihak PT KDA, bagia Humas saat di konfirmasi sejumlah wartawan, tanpak mengamuk danarogan,karena menolak di wawancarai.(lil)