News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

IWO: DLH Muarojambi Jangan Tutup Mata Atas Unsur Dugaan Pencemaran Sungai di Desa Suko Awin Jaya

IWO: DLH Muarojambi Jangan Tutup Mata Atas Unsur Dugaan Pencemaran Sungai di Desa Suko Awin Jaya



The  Jambi Times, MUAROJAMBI | Berdampak kepada masyarakat yang hoby mencari ikan di sungai terkait terjadinya dugaan pencemaran media sungai di wilayah Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi sekiranya dibelakang PT Merlung Inti Lestari (MIL) km 69.

Salah satunya (si Polan nama samaran) warga Desa Suko Awin Jaya yang namanya tidak ingin disebutkan. Dirinya menjelaskan " Mau mancing ikan sudah dak biso lagi, airnya hitam gitu " kata polan, Kamis, (28/9/2023).

Hal ini dibenarkan oleh dokumentasi langsung di lokasi sungai yang dimaksud, terlihat air pada media sungai tersebut hitam kecoklatan dan seperti berlumpur diduga akibat dari aliran limbah dari dua pabrik PKS diduga milik ( PT MIL km 69 Muaro Jambi dan PT Palma Abadi km 72 Tanjung Jabung Barat).

Menanggapi hal tersebut, Edison selaku Seketaris Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muarjambi berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi  jangan hanya diam. 

" Perlunya tindakan tegas yang membuat efek jera bagi pelaku usaha Pabrik Pengelolaan Buah Kelapa Sawit yang diduga sengaja membuang limbah PKS nya ke sungai. Dan hal ini butuh dilakukan penyidikan yang transparan yang melibatkan awak media agar yang nantinya dapat dijelaskan melalui tulisan kepada publik terkait aktivitas dugaan pencemaran  sungai sebagai lingkungan hidup yang dimaksud, apakah memang melanggar aturan hukum lingkungan hidup atau tidak dan hal ini jangan didiamkan. " pintanya.

Soal lingkungan diatur dalam UU No 32 tahun 2009. Dijelaskan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

" Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP "  lanjutnya.

" Dan diperjelas oleh PP 22/2021 jug mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan " tambahnya.(feri).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.