Gusur Area Parkir, Keputusan PTSP Tidak Ada Persetujuan DPRD
The Jambi Times.com, MUAROJAMBI | Memanfaatkan halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).Kabupaten Muarojambi. Lokasi Pembangunan Mall Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Muarojambi yang dibangun tahun 2023 tersebut terkesan dipaksakan.
Adanya pembangunan Mall Pelayanan Publik ( MPP) di depan Kantor DPMPTSP Kabupaten Muarojambi ini, diduga menggusur salah satu dari dua bangunan parkir yang ada di halaman kantor DPMPTSP Kabupaten Muarojambi yang baru dibangun tahun 2022 yang lalu.
Terkait kelayakan lokasi pembangunan ( MPP) yang terletak dihalaman Kantor DPMPTSP Kabupaten Muarojambi yang diduga sudah melalui proses keputusan PJ Bupati Muarojambi. Edison selaku sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO-I) Kabupaten Muarojambi turut angkat bicara, Senin ( 26/9/2023).
Dirinya menilai, lokasi pembangunan Mall Pelayanan Publik ( MPP) yang dibangun dihalaman Kantor DPMPTSP Kabupaten Muarojambi ini terkesan sempit untuk sebuah bangunan Mall.
" Setidaknya bangunan Mall Pelayanan Publik tersebut mencontoh bangunan Mall seperti yang sudah dibangun di beberapa daerah di Indonesia, dibangun dengan fisik bangunan yang cukup mega selayaknya sebuah Mall, yang fungsi pemanfaatannya terkait pelayanan bidang kepemerintahan sesuai kebutuhan masyarakat " paparnya.
" Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel, sesuai dengan Undang Undang No 25 Tahun 2009 " lanjutnya.
Dirinya sangat menyayangkan terkait dengan digusurnya bangunan parkir didepan kantor DPMPTSP Kabupaten Muarojambi yang baru dibangun tahun 2022 tersebut.
" Jikalau jauh-jauh hari sudah ada perencanaan terkait pembangunan Mall Pelayanan Publik didepan Kantor DPMPTSP Kabupaten Muarojambi tersebut, mengapa tahun lalu dibangun tempat parkir di lokasi yang sama.
Meskipun dipindahkan dibelakang kantor, tetap saja pembangunan tempat parkir yang dibangun tahun 2022 yang lalu itu sesuai spesifikasi dan tata letaknya didepan kantor bukan dipindahkan dibelakang kantor, dan itu usulannya sudah disahkan oleh anggota DPRD " paparnya.
" Padahal pada zaman Ibu Masnah lagi menjabat sebagai Bupati Muarojambi, Mall Pelayanan Publik tersebut sudah direncanakan akan dibangun di Kecamatan Jambi Luar Kota, tapi mengapa sekarang harus dipaksakan dibangun didepan kantor PTSP. Masih banyak lahan kosong milik Pemda Muarojambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang dan hal tersebut tidak harus di halaman kantor PTSP yang terkesan sempit tersebut " tutupnya.(feri).