Zumi Zola Terima Uang 2 Milyar
The Jambi Times - Muara Sabak - Bertempat Di Ruang Bupati Tanjung Jabung Timur bebebrapa waktu lalu(02/2015) pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima uang kerugian negara yang di selamatkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Sabak dalam kasus pengadaan pompong pada tahun 2011.
Penyerahan Uang kerugian negara sebesar 2 Milyar lebih yang langsung di serahkan kepada kepala dearah yaitu Bupati Tanjab Timur ,Zumi Zola Zulkifli, di serahkan oleh kejari Muara Sabak, Riski Fahrudin.
Dengan penyerahan uang kerugian negara tersebut selaku bupati Tanjab Timur,Zola mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Muara Sabak.
Karena menurut Zola ketika kasus yang terjadi pada tahun 2011 lalu. Pihaknya langsung menyerahkan semua kewenangan kasus tersebut kepada pihak kejari Muara Sabak.
“Pada hari ini ada uang yang di kembalikan kepada Pemkab atas kerugian pada kasus pengadaan pompong tahun 2011 lalu,”kata Zola.
Dikatakan Zola secara hukum yang salah dalam kasus ini telah di tentukan, begitu juga dengan hukumannya. Dan memang di akui Zola ketika kasus ini terjadi semua berkas dan bukti-bukti di serahkan kepada pihak kejari Muara Sabak.
“Kita juga mengikuti semua prosedur hukumnya, dan alhamdulilah saat ini telah selesai,”ujar Zola.
Turut hadir dalam penyerehan uang kerugian negara kasus pengadaan pompong pada 2011 lalu, selain Bupati Tanjab Timur, Zumi Zola Zulkifli, kejari Muara Sabak, Riski Fahrudin juga kepala Inspektorat, kepada DKPAD,kasi pidsus dan sejumlah pejabat lainnya.(N51)