KPUD Tunggu Revisi Perppu
The Jambi Times - Sarolangun - Pasca Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterima DPR RI dan disetujui Komisi II DPR RI menjadi UU Pilkada, kini memasuki tahap revisi. Namun KPUD Sarolangun enggan berbuat terlalu jauh.
Ketua KPUD Sarolangun Ahyar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu revisi perppu tersebut, sebagai rujukan melakukan aktivitas di KPUD.
"Memang ada yang bisa dilakukan, tapi kita kan punya payung aturan untuk rujukan kita melakukan kegiatan yang ada kaitannya di ranah KPUD," katanya.
Sebab kata Ahyar, rujukan yang menjadi payung hukum yakni perppu nomor 1 tahun 2014 tengah direvisi.
"Kita belum tahu detail poin apa saja isi perppu yang revisi itu. Ya dari pada nanti inkonstitusional, lebih baik kita tunggu dulu revisi perppu benar benar sah dan bisa dijadikan pijakan kita," ujarnya.
Namun bukan berarti ada aspek aspek di perppu itu yang perlu direvisi lantas harus berdiam diri. Karena sebenarnya kata Ahyar ketika perppu pilkada tersebut disetujui berarti telah ada landasan yuridis.
Untuk itu, di samping tengah menunggu hasil UU Pilkada, pihaknya tetap melakukan aktifitas kerja di KPUD, semisal pemantauan anggaran yang akan digunakan dalam waktu dekat ini.
Dan pengkajian hal yang musti dilakukan, tanpa berpatokan perppu."Ya, kita belum tahu kapan revisi selesai pastinya. Ada informasi menyebutkan, bila tak ada adendum waktu katanya, revisi akan dirampungkan pada Selasa (17/2) mendatang," ujarnya lagi.
Namun pihaknya akan segera mejalankan tugas,jika semua peraturan dan juga edaran di terima,sehingga dalam menjalankan tugas pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas.
‘’Yang jelas kami siap,kapanpun kami bekerja sebab untuk bekerja ,kita harus memiliki dasar hukum yang jelas’’pungkasnya.(dar)