Tak Mau Di Ajak Rujuk, Ibu Beranak Satu Di Tikam
The Jambi Times - Sarolangun - Akibat tidak mau di ajak untuk rujuk kembali Upida (27) ibu beranak satu,yang tinggal di desa Simpang kertopati Rt 04 kecamatan Mandiangin,harus menderita 14 tusukan yang dilakukan oleh Herman (31) yang tak lain mantan suaminya.
Namun pelarian pelaku yang sudah dua bulan berakhir di tangan anggota polsek mandiangin,dan guna mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku langsung di gelandang ke polsek mandiangin.
Dari data yang berhasil di himpun,kejadian kekerasan dalam rumah tangga bermula,saat korban yang sudah di jatuhi talak oleh pelaku,di ajak untuk menjemput anak semata wayang mereka di Desa Luncuk.
Dan sekitar pukul 23.00 WIB pelaku mendatangi korban,namun ajakan pelaku di tolak korban,kerana sudah malam dan meminta besok pagisaja,selain itu korban juga sudah dijatuhi talak oleh pelaku.
Namun penolakan membuat pelaku marah,dan pelaku langsung keluar namun sekitar pukul 24.00 WIB,pelaku datang dengan anak meraka yang masih berusia 1 tahun,dan terlihat tengah menangis.
Korban yang mendengar anaknya menangis kemudian kelura kamar,dan mengambil anaknya untuk di pakaikan baju,dan kemudian di buai dalam ayunan .
Tak lama pelaku kemudian masuk kamar,dan mengajak korban untuk kembali baikan lagi.
‘’ayolah mah kita baikan lagi’’kata pelaku.
Namun ajakan pelaku di tolak dengan halus,dan di katakan bahwa pelaku sudah menjatuhkan talak,dan hari sudah malam .’’aku dak mau hari sudah malam dan kau sudah menjatuhkan talak kepadaku,pergilah tidak enak di lihat warga lainya’’elak korban.
Mendengar penolakan tersebut pelaku kalap,dan langsung ke mencabut pisau yang di bawa dibalik bajunya,dan langsung menghujamkan kepadatubuh pelaku hingga berkali kali.
Korban yang di serang berkali kali berteriak kesakitan,Ilham yang mendengar teriiakan minta tolong,langsung berlari ke dalam kamar korban,namun pelaku yang mengetahui aksinya di ketahui orang lain,pelaku langsung mengarahkan pisau kepada Ilham,namun ilham lari dan mencari kayu untuk melawan pelaku,tetapi pelaku yang melihat langsung kabur.
Dan pelarin pelaku berakir saat pelaku menghubungi korban,dan mengajak ketemu dengan korban di kota jambi,korban kemudian berkordinasi dengan polisi.
Dan saat korban menunggu di depan hotel Katan jaya,pelaku datang,namun kanit reskrim polsek mandiangin Ipda Bayu,yang sudah mengintai langsung menyergap pelaku.
Kapolsek Mandiangin AKP VikyTri Haryanto membenarkan penangkapan pelaku KDRT,dan pelaku terancam dengan UU KDRT pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004.
‘’Benar setelah dua bulan buron pelaku berhasil kita tangkap,saat ingin bertemu korban,dan pelaku sudah kita amankan dan pelaku kita jerat dengan UU RI nomor 23 dan terancam hukuman di atas lima tahun’’tegas Kapolsek.(dar)