Di Sarolangun Minimarket Masih Menjual Miras
The Jambi Times - Sarolangun - Meskipun sudah ada surat edaran Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Nomor: 06/MDAG/PER/1/2015 tentang pelarangan penjualan miras di toko, minimarket, swalayan dan sejenisnya.
Ternyata di sarolangun masih banyak di dapati Minimarket yang menjual minuman keras (miras),dengan kondisi tersebut peran pemerintah juga di pernyatakan.
Menurut Efendi Usman salah satu warga saorlangun,kepada harian ini mengatakan bahwa,dirinya merasa heran dengan sejumlah minimarket di sarolangun yang masih menjual miras.
‘’Saya heran meskipun sudah ada surat edaran Menperindag,terkait pelarangan minimarket tidak boleh menjualmiras,tapi ternyata masih ada juga yang menjual miras’’katanya .
Jika di biarkan maka edaran menperindag,tidak akan di gubris dan peran pemerintah harus segera ambil tindakan sesuai dengan fungisnya.
‘’Pemerintah harus segera bentindak sesuai dengan tupoksinya,sehingga masyarakat bisa merasakan dampak positifnya,sebab kita akui bahwa dampak miras sangat merusak,dan jika perlu minimarket nakal tutup saja’’tegasnya.
Terpisah Holidi kadis Koperindag sarolangun,saat di konfirmasi harian ini mengatakan bahwa,pihaknya akan segera turun,guna melakukan pengecekan terkait dengan masih maraknya minimarket yang menjual miras.
‘’Saya akan segera turun kelapangan guna melakukan pengecekan secera langsung,dan kita akan turun bersama dengan intansi terkait’’tegas Holidi.
Selain itu pihaknya juga,akan memantau jika memang masih di dapati ada minimarket yang menjual miras,pihaknya akan segera ambil tindakan.
‘’Meskipun edaran menperindag berlaku efektif bulan april,namun jika masih kita dapati minimarket menjual miras,kita akan segera tindak dan kita beri surat pernyataan,agar mereka tidak menjual miras,namun jika masih membandel kita akan tinjau ulang ijin mereka’’tandasnya.(dar)