Bawa 10 Paket Sabu, Pekerja Salon Cantik di Tangkap
The Jambi Times, MUARASABAK | Malang Nasib RR (20) gadis cantik yang diketahui bekerja sebagai sebagai pekerja salon di Kota Jambi, terpaksa digelandang pihak BNNK Tanjung Jabung Timur inisial .RR di tangkap pada 29 April lalu saat hendak masuk ke Lapas Narkotika Muara Sabak dengan membawa 10 paket kecil Sabu . Hebatnya , pemesanya adalah tersangka MRA yang ada di dalam lapas , MRA tersangka titipan Polres Tanjab Timur.
Dalam press release resminya, Kepala BNNK Tanjung Jabung Timur AKBP. Cecep Subaryat mengungkapkan , "Kurir cantik tersanhka RR diamankan petugas BNNK, tepat di depan LP narkotika Muara Sabak, ketika hendak mengantarkan sabu ke pemesan yang berada di lapas Narkotika Muara Sabak.
Modus tersangka sendiri sebagai pengunjung, namun membawa sabu atas pemesanan tersangka MRA yang ada di lapas , tersangka MRA ini statusnya bukan napi, tapi masih dalam penyelidikan.
“ MRA merupakan napi titipan Polres Tanjab Timur, dan saat ini masih dalam tahap pengembangan,”ujar AKBP. Cecep Subaryat, Senin (13/5).
RR menyimpan sabu didalam sepatunya. Tapi karena memang pihak BNN telah melakukan penyelidikan sehingga proses penangakapan tidak ada kendala. Bahkan, untuk mengungkap ini, BNN telah melakukan penyelidikan selama sebulan.
Untuk total BB yang diamankan ada 10 paket sabu dengan berat 2,200 gram. Yang disimpan tersangka di dalam sepatunya. BB lain nya juga berhasil ditemukan dari hasil pengembangan di rumah TSK di Kota Jambi kawasan Beringin.
“ Diketahui tersangka ini selain berperan sebagai kurir juga sebagai pemakai, itu diketahui dari hasil tes urine yang kita lakukan,” ungkapnya
Tersangka RR di bayar 1 juta dalam menjalankan aksinya oleh pemesan untuk sekali antar. Karena tergiur akan uang tersangka menerima tawaran sebelum akhirnya tertangkap. RR melakukan ini karena penghasilannya sebagai pekerja salon tidak mencukupi Makanya, dirinya menerima tawaran untuk mengantar sabu.
“Kalau asal barang, masih kita kembangkan. Harapan kita , ini dapat segera terungkap, karena di duga jaringan antar Provinsi,” paparnya
Ketika disinggung ada keterkaitan tidaknya dengan jaringan lapas, BNNK sebut untuk sementara tidak ada, karena pemesan masih tersangka titpan, dan masih dalam pemeriksaan pihak Polres bukan napi.
“Untuk tersangka dijerat UU No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 112 ayat 1 tambah 127 karena pemakai dengan ancaman diatas 5 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Muara Sabak Roni mengatakan, "Sangat mendukung upaya pemberantasan narkotika, begitu juga didalam lapas. Untuk pemesan kata Roni, telah diputus komunikasinya. MRA tidak diperbolehkan dijenguk oleh siapapun.
“Kita sudah persempit ruang geraknya. Dia tidak boleh dijenguk sampai waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.
Reporter: Husin Armando
Editor: Zainul Abidin
Editor: Zainul Abidin