News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Imigrasi Pangkalpinang Buru Dua WNA ILegal

Imigrasi Pangkalpinang Buru Dua WNA ILegal

 THE JAMBI TIMES – BANGKA BELITUNG - Petugas Imigrasi Pangkalpinang memburu dua orasng Warga Negara Asing(WNA) asal China yang di duga bekerja secara illegal di desa Keposang,Toboali,Bangka Selatan.Namun  hingga kini  dua orang WNA tersebut belum di ketahui keberadaannya.


Petugas Imigrasi Pangkalpinang mendatangi rumah  pemilik kontrakan  yang diduga di tempati 2 Warga Negara Asing.

Petugas mencari keberadaan WNA ini setelah mendapat laporan dari masyarakat  yang curiga akan aktivitas mereka selama berada di Bangka Selatan namun petugas tidak menemukan dua orang WNA tersebut.

Aming pemilik rumah yang di tempati WNA asal China ini di introgasi petugas,dia membantah telah memperkerjakan dua orang tersebut.

Namun ia mengakui telah menampung dua orang WNA tersebut selama dua bulan, informasi yang beredar,Aming  di sebut - sebut yang memperkerjakan WNA asal China sekaligus pemilik pabrik ilegal pemisah biji timah di Bangka Selatan.

Petugas Imigrasi kemudian melanjutkan pencarian dengan menyisir pabrik pemisahan biji timah atau yang biasa dikenal dengan meja goyang yang berada tak jauh dari kediaman WNA itu, lantaran petugas Imigrasi mendapat informasi jika kedua WNA asal China itu bekerja di pabrik ini namun lagi - lagi usaha petugas gagal karena pabrik ini terlihat tidak ada aktivitas.

Kepada wartawan,Aming mengaku kedua WNA itu di datangkan oleh pengusaha asal Bogor.menurutnya kedua WNA di datangkan untuk mengawasi pabrik pemisahan biji timah atau meja goyang milik pengusaha Bogor bekerjasama dengan dirinya.

Aming  mengklaim bahwa kedua WNA asal China itu  menggunakan visa kunjungan sebagai turis/.
Sehari sebelum petugas mendatangi lokasi, wartawan sempat menyambangi rumah yang di duga ditempati WNA asal China tersebut.

Benar saja ada satu orang keluar dari rumah dan ketika diajak komunikas, lelaki bertubuh tinggi ini tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Sementara itu hingga kini keberadaan dua orang WNA tersebut belum diketahui oleh petugas Imigrasi.

Siqbal Rifai,Kasupsi Informasi Keimigrasian kantor Imigrasi Pangkalpinang mengatakan agar dua WNA ini untuk datang ke kantor Imigrasi Pangkalpinang untuk memberikan keterangan.

Selama tahun 2016   sebanyak 24 orang WNA yang bekerja di Bangka Belitung  di deportasi ke negara mereka.

Dari 24 orang tersebut,14 orang warga negara RRC dan 10 orang warga negara Thailan, mereka di deportasi karena penyalahan izin tinggal dan pelanggaran administrasi .

Sementara itu hingga tahun 2016 WNA yang berada di Bangka Belitung mencapai 345 orang ,mereka kebanyakan warga negara Thailan yang bekerja di sektor pertambangan  terutama di kapal isap produksi.

Adi Priyanto Kepala seksi Insarkom kantor Imigrasi Pangkalpinnag,Jum;at(09/12) sejuah ini tidak ada kendala berarti bagi Imigrasi Pangkalpinang dalam melakukan pengawsan terhadap orang asing di Bangka Belitung,hanya saja masyarakat di imbau untuk turut aktif melapor bila melihat orang asing yang mencurigakan.(haryanto)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.