Ternyata, Dilla Hikmah Sari Terdaftar di TPS 23 Kelurahan Tehok
The Jambi Times - Muara Sabak - Nur Kholik Ketua Bidang Devisi Data KPU Tanjung jabung Timur Mengatakan bahwa Salah satu calon Bupati
tanjung Jabung Timur Dilla Hikmah Sari tidak masuk dalam Daftar Pemilih
Sementara (DPS) tanjung jabung timur , “ Dilla masuk TPS 23 Kelurahan
Tehok Kecamatan Jambi Selatan,karena
yang bersangkutan pada Pilpres yang lalu masih terdaftar di TPS tersebut,’’
ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Nur kholiq masih dapat
memungkinkan Dilla masuk DPS tanjung Jabung Timur karena DPS belum menjadi
Daftar pemilih Tetap (DPT)
" proses perbaikan sampai tanggal 25 September Kemudian tanggal 26 penetapan ditingkat kelurahan dan tanggal 29 September penetapan ditingkat kecamatan Baru pada tanggal 1 Oktober akan dilakukan penetapan DPT ditingkat Kabupaten jadi masih memungkinkan "jelas Nur Kholiq.
‘’kita telah berkoordinasi kepihak yang bersangkutan Devisi Data telah melakukan komunikasi Namun semua tergantung dari dokumen kependudukan tanggapan yang bersangkutan pun biasa biasa saja,’’ungkap nya
Nur Kholiq menyebutkan Jika nantinya dokumen kependudukan mendukung untuk penetapan di Kabupaten Tetapi jika penetapan dikelurahan kita punya waktu 4 hari lagi Jika sampai tanggal yang ditetapkan yang bersangkutan kita tetap dengan data awal.
"Karena kita bekerja berdasarkan aturan,"terang Norkholik.
Terpisah Dilla Hikmah Sari ketika dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan,bahwa dirinya sudah merubah Kartu Tanda Penduduk dari Kota Jambi ke Tanjab Timur Perubahan itu menurut Dilla sejak adanya surat edaran dari pemerintah pada 1 Januari 2015 lalu.
"Artinya KTP Lama tidak berlaku dan harus membuat KTP elektronik, status e-KTP saya adalah di Kabupaten Tanjab Timur, yang beralamatkan di kelurahan Rano,"terang Dilla.
Dilla menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan data kependudukan sesuai dengan permintaan KPU.
"Artinya bukan kesalahan saya Kita kan masyarakat juga ketika kita punya E-KTP Tanjab Timur otomatis saya warga tanjabtim E-KTP inikan program yang digadang-gadangkan pemerintah ketika kita memiliki E-KTP harusnya saya masuk DPS tanjab timur,"tandas Dilla(51N)
" proses perbaikan sampai tanggal 25 September Kemudian tanggal 26 penetapan ditingkat kelurahan dan tanggal 29 September penetapan ditingkat kecamatan Baru pada tanggal 1 Oktober akan dilakukan penetapan DPT ditingkat Kabupaten jadi masih memungkinkan "jelas Nur Kholiq.
‘’kita telah berkoordinasi kepihak yang bersangkutan Devisi Data telah melakukan komunikasi Namun semua tergantung dari dokumen kependudukan tanggapan yang bersangkutan pun biasa biasa saja,’’ungkap nya
Nur Kholiq menyebutkan Jika nantinya dokumen kependudukan mendukung untuk penetapan di Kabupaten Tetapi jika penetapan dikelurahan kita punya waktu 4 hari lagi Jika sampai tanggal yang ditetapkan yang bersangkutan kita tetap dengan data awal.
"Karena kita bekerja berdasarkan aturan,"terang Norkholik.
Terpisah Dilla Hikmah Sari ketika dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan,bahwa dirinya sudah merubah Kartu Tanda Penduduk dari Kota Jambi ke Tanjab Timur Perubahan itu menurut Dilla sejak adanya surat edaran dari pemerintah pada 1 Januari 2015 lalu.
"Artinya KTP Lama tidak berlaku dan harus membuat KTP elektronik, status e-KTP saya adalah di Kabupaten Tanjab Timur, yang beralamatkan di kelurahan Rano,"terang Dilla.
Dilla menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan data kependudukan sesuai dengan permintaan KPU.
"Artinya bukan kesalahan saya Kita kan masyarakat juga ketika kita punya E-KTP Tanjab Timur otomatis saya warga tanjabtim E-KTP inikan program yang digadang-gadangkan pemerintah ketika kita memiliki E-KTP harusnya saya masuk DPS tanjab timur,"tandas Dilla(51N)