Pengadaan Caping Diduga Milik Sekretariat DPRD
The Jambi Times -Bangko - Satu
persatu masalah digedung Wakil Rakyat mulai mencuat kepermukaan. Setelah
sebelumnya Nama Sekwan disebut-sebut bermain dalam pengadaan material.
Kini permasalahan terkait dengan dugaan Murk Up proyek pengadaan caping
emas (Embelem) menjadi bola panas.
Informasi yang diperoleh, kuat
dugaan kalau proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam (Sekretariat)
Dewan sendiri yang notabene merupakan pegawai didalam gedung DPRD.
Hal
tersebut diungkapkan oleh salah seorang Rekanan (kontraktor) yang
memintanamanya tidak di publikasikan. Kontraktor tersebut sebelumnya
juga pernah meminta kepada sekretariat DPRD agar bisa mengerjakan proyek
pengadaan Embelem 35 anggota DPRD namun ditolak.
Kata dia, saat itu Sekwan beralasan bahwa proyek pengadaan itu sudah diarahkan kerekanan lain.
”Proyek
Emblen itu dulu pernah sayo minta ke Sekwan tapi tidak dapat. Kareno
kato Sekwan sudah ada yang punyo. Pas sayo telusuri ternyato proyek
tersebut dikerjakan oleh salah seorang Staf Sekretariat itu sendiri,”
katanya (20/8).
Dia menjelaskan, bahwa modus yang digunakan oleh sang pegawai tersebut adalah dengan meminjam perusahaan milik orang lain.
“Macam-macam modus, dio pake perusahaan minjam untuk memuluskan langkahnyo tu,” tegasnya.
Terpisah,
Candra Direktur CV Eko Candra, selaku pelaksana proyek tersebut
membantah keras kalau proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam
Sekretariat Dewan.
“Tidak benar itu proyek tersebut saya sendiri yang menandatangani kontraknya bukan orang dalam,” tegasnya kepada wartawan.
Disinggung bagaimana dengan temuan BPK terkait proyeknya, dirinya mengatakan kalau itu bukan urusannya.
”Kalau
terkait masalah adanya temuan itu bukan urusan saya karna saya bekerja
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan lagian sebelum serah
terima pekerjaan semua sudah di cek dan tidak ada persoalan,” tandasnya.
Sekedar
mengingatkan, permasalahan ini mencuat setelah pengadaan Embelem 35
anggota DPRD Merangin terindikasi Mark-up hal ini terungkap dari
LaporanHasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Jambi tahun 2014, terdapat temuan di Sekretariat DPRD
Kabupaten Merangin. Temuan iniberupa kelebihan pembayaran dalam
pengadaan Emblem (Pin Emas) untuk anggotaDPRD Kabupaten Merangin Periode
2014-2019.
Dalam LHPBPK RI itu disebutkan ada kerugian Negara
sebesar Rp 103.245.909,25 untukpengadaan Emblem bagi 35 Anggota DPRD
Kabupaten Merangin periode 2014-2019. BPKRI Perwakilan Jambi
merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut segeradikembalikan.
Emblem
ini sendiri merupakan hak setiap setiap anggota DPRD Kabupaten Merangin
yang barudi lantik untuk priode lima tahun mendatang (2014-2019).
Emblem ini sendiriterbuat dari emas 24 karat yang diberikan sebagai
bentuk penghormatan terhadapanggota dewan yang baru dilantik.
Informasi
dari anggota Dewan, tahun 2014 dianggarkan dana sebesar Rp157.300.000,-
untuk pengadaan 35 emblem dan belum dipotong pajak PPh dan PPn Berat
emas untuk setiap emblem disesuaikan dengan harga emas pada tahun
2014lalu. (lik)