News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pengadaan Caping Diduga Milik Sekretariat DPRD

Pengadaan Caping Diduga Milik Sekretariat DPRD



The Jambi Times -Bangko  - Satu persatu masalah digedung Wakil Rakyat mulai mencuat kepermukaan. Setelah sebelumnya Nama Sekwan disebut-sebut bermain dalam pengadaan material. Kini permasalahan terkait dengan dugaan Murk Up proyek pengadaan caping emas (Embelem) menjadi bola panas.

Informasi yang diperoleh, kuat dugaan kalau proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam (Sekretariat) Dewan sendiri yang notabene merupakan pegawai didalam gedung DPRD.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Rekanan (kontraktor) yang memintanamanya tidak di publikasikan. Kontraktor tersebut sebelumnya juga pernah meminta kepada sekretariat DPRD agar bisa mengerjakan proyek pengadaan Embelem 35 anggota DPRD namun ditolak.

Kata dia, saat itu Sekwan beralasan bahwa proyek pengadaan itu sudah diarahkan kerekanan lain.

”Proyek Emblen itu dulu pernah sayo minta ke Sekwan tapi tidak dapat. Kareno kato Sekwan sudah ada yang punyo. Pas sayo telusuri ternyato proyek tersebut dikerjakan oleh salah seorang Staf Sekretariat itu sendiri,” katanya  (20/8).

Dia menjelaskan, bahwa modus yang digunakan oleh sang pegawai tersebut adalah dengan meminjam perusahaan milik orang lain.

“Macam-macam modus, dio pake perusahaan minjam untuk memuluskan langkahnyo tu,” tegasnya.

Terpisah, Candra Direktur CV Eko Candra, selaku pelaksana proyek tersebut membantah keras kalau proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam Sekretariat Dewan.

“Tidak benar itu proyek tersebut saya sendiri yang menandatangani kontraknya bukan orang dalam,” tegasnya kepada wartawan.

Disinggung bagaimana dengan temuan BPK terkait proyeknya, dirinya mengatakan kalau itu bukan urusannya.

”Kalau terkait masalah adanya temuan itu bukan urusan saya karna saya bekerja sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan lagian sebelum serah terima pekerjaan semua sudah di cek dan tidak ada persoalan,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, permasalahan ini mencuat setelah pengadaan Embelem 35 anggota DPRD Merangin terindikasi Mark-up hal ini terungkap dari LaporanHasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi tahun 2014, terdapat temuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Temuan iniberupa kelebihan pembayaran dalam pengadaan Emblem (Pin Emas) untuk anggotaDPRD Kabupaten Merangin Periode 2014-2019.

Dalam LHPBPK RI itu disebutkan ada kerugian Negara sebesar Rp 103.245.909,25 untukpengadaan Emblem bagi 35 Anggota DPRD Kabupaten Merangin periode 2014-2019. BPKRI Perwakilan Jambi merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut segeradikembalikan.

Emblem ini sendiri merupakan hak setiap setiap anggota DPRD Kabupaten Merangin yang barudi lantik untuk priode lima tahun mendatang (2014-2019). Emblem ini sendiriterbuat dari emas 24 karat yang diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadapanggota dewan yang baru dilantik.

Informasi dari anggota Dewan, tahun 2014 dianggarkan dana sebesar Rp157.300.000,- untuk pengadaan 35 emblem dan belum dipotong pajak PPh dan PPn Berat emas untuk setiap emblem disesuaikan dengan harga emas pada tahun 2014lalu. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.