News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur


The Jambi Times - Bangko  - Tindak pencabualan anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Merangin, kali ini menimpa bocah kelas tiga Sekolah Dasar (SD) berinisial MPN (8) warga Desa Rejo Sari Kecematan Pamenang.

Putri Widodo ini menjadi korban guru ngajinya sendiri seorang kakek berinisial Mbah KN (55) ketika dia sedang mengaji dirumah pelaku.

Kejadian bermula, hari kamis sekitar 13 bulan Agustus tahun 2015 lusa sekitar pukul 17. 00 korban seperti biasanya mengikuti pengajian dirumah pelaku di Desa Rejo Sari Kecematan Pamenang Kabupaten Merangin.

Diasaat korban melakukan aktivitas mengaji tiba-tiba pelaku membuka celana dalam korban sebatas paha dan mengosok sampai menusuk alat kelamin korban dengan jari akibatnya kemaluan korban mengalami luka robek.

Usai melakukan aksinya, pelaku menyuruh  pulang, sesampainya dirumah, korban kesakitan hingga menimbulkan kecurigaan dari orang tuanya. Akhirya orang tuanya mempertanyakan kenapa korban mengerang kesakitan.

Setelah didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya dicabuli pelaku yang tak lain ialah guru ngajinya sediri. Kemudian korban dilarikan kepuskesmas terdekat untuk dipisum. Tidak terima dengan itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (polsek) pamenang.

Kapolres merangin AKBP Munggaran Kartayuga, SIk melalui kapolsek Pamenang, AKP Joni F Sihombing membenarkan adanya pencabulan tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pamenang.

"Iya benar, ada orang tua melaporkan tetang pencabulan terhadap anaknya yang masih bawah umur," ungkap AKP Joni saat dikonfirmasi Kamis (20/8) kemarin.

Diceritakannya, berdasar laporan orang tua tersebut,  pihaknya menyisir tempat pelaku. Al-hasil pelaku dapat dibekuk di Tempat Kejadian Perkara(TKP), dikawasan pondok pasantren.

"Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Pamenang guna penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Dikatakannya, akibat ulah pelaku, dia akan dikenakan undang-undang  perlindungan dan pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman hukumn diatas 15 tahun penjara.

"Pelaku akan di jerat UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." tandasnya.(lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.