News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Proyek Caping 35

Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Proyek Caping 35

(Foto:Ilustrasi)


The Jambi Times - Bangko - Proyek pengadaan caping emas untuk anggota DPRD Merangin disoal. Pasalnya, proyek caping emas tersebut diduga kuat telah terjadi penggelembungan dana atau mark up.

Informasinya, proyek caping untuk 35 anggota dewan tersebut menelan anggaran Rp 157 juta yang bersumber dari APBD Merangin 2014. Padahal untuk pengadaan emblem tersebut biasanya cukup dengan anggaran Rp 37.609.000.

Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Bupati Merangin nomor: 476/DPKAD/2013 tentang penetapan standarisasi belanja barang dan jasa Pemkab Merangin Tahun Anggaran 2014,yang mengatur standar harga satuan emblen emas 24 karat sebesar Rp 1.200.000 setelah dikurangi PPH dan PPN.

Atas dasar itu, untuk belanja pembelian emblen 35 anggota DPRD tersebut hanya dibutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp 37.609.090.

“Saya menilai ini ada permainan dalam proyek caping dewan. 35 Dewan kok dananya sampai ratusan juta,” ujar Ketua Forum Bersama Perduli Merangin (FBP-M), Masroni, Rabu (18/7).

Masroni menduga, proyek itu sengaja diperbesar jumlah anggarannya untuk kepentingan dan keuntungan sepihak.
“Di tengah karut marutnya ekonomi saat ini, kok mereka masih tega melakukannya ya, apa mereka tidak peka dengan masyarakat,” sambungnya.

Menurut Masroni, selisih harga yang ditetapkan oleh pemkab dan fakta yang terjadi sangat jauh berbeda.

“Kalau dikalkulasikan standar harga tertinggi yang ditetapkan oleh Pemkab Merangin dengan kontrak yang diluncurkan, terjadi selisih harga yang dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp 103.245.909. yang merupakan selisih nilai kontrak dan penetapan harga tertinggi,” tegasnya.

Untuk itulah, Masroni meminta aparat penegak hukum menindak lanjutinya. “Tarik siapa dalangnya. Saya minta aparat hukum untuk tegas menyeret dugaan mark up caping para wakil rakyat itu,” tegasnya kesal.

Terpisah, Pejabat Pengguna Anggaran yang merupakan mantan Sekwan DPRD, Junaidi, mengakui telah terjadi  kelebihan standar harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga rekanan.

”Memang benar proyek pembelian emblen tersebut terjadi kelebihan bayar dan kita sudah meminta kepada 35 anggota DPRD untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut,” jelasnya.

Ketika proyek tersebut diluncurkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak tahu kalau standar yang ditetapkan oleh pemkab dibawah harga yang ada didalam DPA.
“Itulah mengapa terjadi kelebihan pembayaran,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail mengakui kalau proyek pengadaan emblen tersebut terjadi kelebihan bayar.

Namun menurut politisi PDIP itu menyatakan, penetapan anggarannya pada DPRD periode sebelumnya. “Memang benar proyek pengadaan emblen tersebut terjadi kelebihan bayar dan menjadi temuan BPK.

Proyek tersebut penganggarannya oleh anggota dewan terdahulu, tapi yang makainya rombongan kami, makanya temuan BPK itu ke rombongan kami, kelebihan per anggota itu sebesar Rp 2.900.000, dan itu sudah ada perintah dari BPK untuk dikembalikan. Sudah ada sebagian anggota yang sudah mengembalikannya” ujar Zaidan.

“Saya berharap kepada anggota DPRD agar mengembalikan kelebihan bayar pembelian emblen tersebut supaya tidak dibebankan kepada sekretariat dewan,” tandasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.