Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Proyek Caping 35
(Foto:Ilustrasi) |
The Jambi Times - Bangko - Proyek pengadaan caping emas untuk anggota DPRD Merangin disoal.
Pasalnya, proyek caping emas tersebut diduga kuat telah terjadi
penggelembungan dana atau mark up.
Informasinya, proyek caping
untuk 35 anggota dewan tersebut menelan anggaran Rp 157 juta yang
bersumber dari APBD Merangin 2014. Padahal untuk pengadaan emblem
tersebut biasanya cukup dengan anggaran Rp 37.609.000.
Hal tersebut
berdasarkan pada Keputusan Bupati Merangin nomor: 476/DPKAD/2013
tentang penetapan standarisasi belanja barang dan jasa Pemkab Merangin
Tahun Anggaran 2014,yang mengatur standar harga satuan emblen emas 24
karat sebesar Rp 1.200.000 setelah dikurangi PPH dan PPN.
Atas
dasar itu, untuk belanja pembelian emblen 35 anggota DPRD tersebut hanya
dibutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp 37.609.090.
“Saya menilai
ini ada permainan dalam proyek caping dewan. 35 Dewan kok dananya
sampai ratusan juta,” ujar Ketua Forum Bersama Perduli Merangin (FBP-M),
Masroni, Rabu (18/7).
Masroni menduga, proyek itu sengaja diperbesar jumlah anggarannya untuk kepentingan dan keuntungan sepihak.
“Di
tengah karut marutnya ekonomi saat ini, kok mereka masih tega
melakukannya ya, apa mereka tidak peka dengan masyarakat,” sambungnya.
Menurut
Masroni, selisih harga yang ditetapkan oleh pemkab dan fakta yang
terjadi sangat jauh berbeda.
“Kalau dikalkulasikan standar harga
tertinggi yang ditetapkan oleh Pemkab Merangin dengan kontrak yang
diluncurkan, terjadi selisih harga yang dapat menyebabkan kerugian
negara hingga Rp 103.245.909. yang merupakan selisih nilai kontrak dan
penetapan harga tertinggi,” tegasnya.
Untuk itulah, Masroni
meminta aparat penegak hukum menindak lanjutinya. “Tarik siapa
dalangnya. Saya minta aparat hukum untuk tegas menyeret dugaan mark up
caping para wakil rakyat itu,” tegasnya kesal.
Terpisah, Pejabat
Pengguna Anggaran yang merupakan mantan Sekwan DPRD, Junaidi, mengakui
telah terjadi kelebihan standar harga yang ditetapkan pemerintah dengan
harga rekanan.
”Memang benar proyek pembelian emblen tersebut
terjadi kelebihan bayar dan kita sudah meminta kepada 35 anggota DPRD
untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut,” jelasnya.
Ketika
proyek tersebut diluncurkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
tidak tahu kalau standar yang ditetapkan oleh pemkab dibawah harga yang
ada didalam DPA.
“Itulah mengapa terjadi kelebihan pembayaran,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail mengakui kalau proyek pengadaan emblen tersebut terjadi kelebihan bayar.
Namun
menurut politisi PDIP itu menyatakan, penetapan anggarannya pada DPRD
periode sebelumnya. “Memang benar proyek pengadaan emblen tersebut
terjadi kelebihan bayar dan menjadi temuan BPK.
Proyek tersebut
penganggarannya oleh anggota dewan terdahulu, tapi yang makainya
rombongan kami, makanya temuan BPK itu ke rombongan kami, kelebihan per
anggota itu sebesar Rp 2.900.000, dan itu sudah ada perintah dari BPK
untuk dikembalikan. Sudah ada sebagian anggota yang sudah
mengembalikannya” ujar Zaidan.
“Saya berharap kepada anggota DPRD agar
mengembalikan kelebihan bayar pembelian emblen tersebut supaya tidak
dibebankan kepada sekretariat dewan,” tandasnya. (lik)