News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ketua F-BPM Minta Kejari Periksa Kabid Dikdas

Ketua F-BPM Minta Kejari Periksa Kabid Dikdas



The Jambi Times - Bangko  - Pengembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan Alat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dilingkup Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Merangin, tahun 2014 lalu nampaknya terus bergulir. Bahkan mantan Kepala Disdik Merangin Sukarni Karim dan Kepala Disdik Merangin Mashuri, diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko, pada Senin (24/8) lalu.

Baca: Kejari Usut Kasus Dinas Pendidikan

Pemeriksaan terhadap petinggi Disdik Merangin ini, adalah buntut dari penetapan tiga orang tersangka, dalam dugaan Korupsi TIK yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

Namun pemeriksaan tersebut, membuat Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) Masroni, mempertanyakan kenapa Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Jamaludin, tak diperiksa dan dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko.

"Kenapa Kabid Dikdas selaku pembuat kebijakan, tidak ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Karna dia sebagai pemegang kebijakan dalam penyaluran dana Bansos TIK ini," ungkap Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin Masroni, saat dikonfirmasi Koran ini Rabu (26/8). 

Bahkan Masroni menilai, sangat aneh dalam permasalahan kasus TIK ini, pasalnya kenapa hanya sebatas Kasi Bina SD saja yang menjadi tersangka di Dinas Pendidikan Merangin ini. Sementara, diatas Kasi sebagai pemegang kebijakan tidak dijadaikan Tersangka (TSK).

"Selaku pembuat kebijakan, pelaksana, penerima, mereka harus bertanggung jawab. kenapa hanya Kasi Bina SD saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, apakah yang dikerjakan bawahan Marliyos, Atasannya Kabid Dikdas tidak mengetahui, kan itu ngak mungkin. Ini Koorporasi atau dilakukan secara bersama, sangat aneh kalau Jamaludin lolos dari kasus ini," jelas Masroni.

Lebih jauh Masroni juga berharap, kepada pihak Kejari bangko untuk tidak pilih kasih atas penetapan tersangka dalam kasus TIK tersebut.

"Kita minta kepada pihak Kejari Bangko dalam kasus ini dibuka dan terang-benderang. Karna Hukum tidak pilih kasih, siapapun yg terlibat mereka harus beratanggung jawab, karna Hukum tidak boleh tajam kebawah, tumpul keatas " pungkasnya. (lil)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.