Gubernur Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2015
The Jambi Times - Jambi - Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Irman menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2015 dalamRapat
Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan
RAPBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, bertempat di Ruang
Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (26/8) sore.
Irman
mengatakan, berdasarkan pasal 172 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampirannya kepada DPRD
paling lambat pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan,
untuk mendapatkan persetujuan bersama, disertai dengan nota keuangan,
dan untuk tahun 2015 disampaikan lebih awal, dengan harapan program dan
kegiatan yang disusun dapat dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Irman mengemukakan, rancangan
perubahan APBD Tahun 2015 disusun melalui proses dan mekanisme
penyiapan, penyusunan, dan pembahasan berdasarkan Permendagri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015 dan Permendagri
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, sehingga
diharapkan ada sinkronisasi antar dokumen perencanaan dengan
inplementasi.
Dikatakan olkeh Irman, Pemerintah
Provinsi Jambi telah menetapkan APBD Tahun 2015 melalui Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2014, penetapan tersebut lebih cepat dari
Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN Tahun
2015, oleh karenanya target pendapatan yang ditetapkan pada APBD Tahun
2015 berdasarkan pada asumsi makro ekonomi dan realisasi pendapatan
tahun sebelumnya.
"Disisi lain, dengan
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN
Tahun Anggaran 2015 yang memuat alokasi dan transfer ke daerah, dimana
alokasi dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi dan bagi hasil dari
pertambangan minyak bumi mengalami penurunan dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya. Atas dasar tersenut, sesuai dengan mekanisme,
maka perlu dilakukan penyesuaian atas target-target pendapatan dan
alokasi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2015," ujar Irman.
Irman
menyatakan, secara keseluruhan, target Pendapatan pada Perubahan APBD
Tahun 2015 berkurang Rp33,742 miliar atau menurun 1,02 persen dari
target pendapatan pada APBD Tahun 2015 sejumlah Rp3,293 triliun menjadi
Rp3,259 triliun pada perubahan APBD Tahun 2015.
Lebih
lanjut, Irman menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada
perubahan APBD Tahun 2015 meningkat Rp35,590 miliar dari target
sebelumnya sejumlah Rp1,218 triliun menjadi Rp1,253 triliun atau
meningkat sebesar 2,92 persen. "Peningkatan pendapatan tersebut terjadi
pada Pendapatan Pajak Daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang
sah sejumlah Rp52,407 miiar atau meningkat 4,30 persen. Sedangkan
penurunan terjadi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
berkurang Rp16,816 miliar atau menurun 33,62 persen," tutur Irman.
"Pendapatan
dana perimbangan mengalami pengurangan target sejumlah Rp185,468 miliar
atau menurun 10,83 persen dari target APBD Tahun 2015 sejumlah Rp1,713
triliun menjadi Rp1,527 triliun pada Perubahan APBD Tahun 2015, dengan
rincian terjadi pengurangan target Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan
Pajak sejumlah Rp205 miliar, atau menurun 30,81 persen. Sedangkan Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mengalami penambahan target
sejumlah Rp19,532 miliar atau meningkat 1,14 persen," lanjut Irman.
Irman
mengatakan, untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah
sejumlah Rp116,135 miliar atau meningkat 32,07 persen dari APBD Tahun
2015 sejumlah Rp362,105 miliar menjadi Rp478.241 miliar, penambahan
tersebut bersumber dari Pendapatan hibah, Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi (DP2D2).
"Komposisi anggaran
belanja daerah kita pada Perubahan APBD masih didominasi oleh belanja
mengikat yang bersifat wajib, yang termuat dalam belanja tidak langsung
dan belanja langsung, diantaranya digunakan untuk belanja hibah dalam
rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun
2015, belanja bagi hasil kepada kabupaten dan kota, belanja atas hasil
pendapatan pengelolaan BLUD, serta belanja bersifat mengikat lainnya,
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga
anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan
pembangunan lainnya yang lebih produktif menjadi terbatas," ungkap
Irman.
Irman menerangkan, dari sisi belanja
daerah pada Perubahan APBD Tahun 2015 dengan mempertimbangkan perubahan
pendapatan dan pemanfaatan SiLPA Tahun 2014, direncanakan penambahan
belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2015 sebesar Rp220,837 miliar,
yang dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp128,164
miliar, dan untuk Belanja Langsung sejumlah Rp92,708 miliar.
Irman
menambahkan bahwa dari alokasi belanja tidak langsung tersebut,
terdapat beberapa peningkatan belanja, yaitu Belanja Hibah Rp136,396
miliar, yang didalamnya termasuk belanja hibah BOS Rp108,564 miliar dan
dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sejumlah Rp23,032 miliar, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Koya dan
Pemerintah Desa Rp10,271 miliar, dan Belanja Bantuan Sosial Rp2,490
miliar, sementara untuk Belanja Pegawai dirasionalisasi Rp13,769 miliar
dan Belanja Bantuan Keuangan berkurang Rp7,224 miliar.
"Alokasi
untuk Belanja Langsung Rp92,708 miliar atau bertambah 5,32 persen dari
APBD Tahun 2015 sejumlah Rp1,741 triliun menjadi Rp1,834 triliun pada
Perubahan APBD Tahun 2015. Penambahan tersebut didistribusikan untuk
Belanja Pegawai bertambah Rp17,215 miliar atau meningkat Rp15,65 persen,
Belanja Barang dan Jasa bertambah Rp69,415 miliar atau meningkat 8,32
persen dan Belanja Modal bertambah Rp6,077 miliar atau meningkat 0,76
persen, dimana peningkatan alokasi belanja pegawai dan belanja barang
dan jasa tersebut sebagian besar bersumber dari pengelolaan BLUD.
Irman
menyatakan, pendapatan yang ditargetkan relatif terbatas jika
dibandingkan kebutuhan belanja daerah dan terjadi defisit anggaran
Rp254,616 miliar, yang ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah yang
bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2014, sehingga dengan keterbatasan
tersebut, alokasi belanja pada Perubahan APBD Tahun 2015 diarahkan untuk
meningkatkan pelayanan publik, baik pada bidang pendidikan maupun
bidang infrastruktur.
Irman mengajak seluruh
anggota Dewan, para Kepala SKPD, dan segenap komponen masyarakat untuk
bersama-sama mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2015 sesuai
dengan kapasitas masing-masing, sehingga tujuan pelaksanaan pembangunan
berhasil guna dan berdaya guna, sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan
keuangan daerah.(Tim-JT)