PTUN Batalkan SK Bupati Sarolangun , Direktur PDAM Terancam Mundur?
The Jambi Times, SAROLANGUN | Gugat mengugat Surat Keputusan (SK) Bupati kabupaten Sarolangun tentang penetapan dan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah kini kian jelas.
Sejak keputusan tersebut diterbitkan oleh Bupati Sarolangun Hurmin pada 6 Mei 2025 yang lalu, otomatisasi tugas dan kinerja Direktur pun sudah akfit berjalan. Hal ini tidak terlepas dari tunjungan pokok dan yang lainya bakal ikut bermasalah.
The Jambi Times, pada Rabu (26/11) siang sempat menghubungi kuasa hukum bupati namun Erik Abdullah melalui telpon WhatsApp tidak di angkat dan mengirim nada pesan "lagi sidang'.
Kembali menghubungi Direktur PDAM Mulyadi soal pertanyaan dan tanggapan keputusan hasil sidang, dirinya mengatakan belum menerima keputusan tersebut dari kuasa hukumnya, mungkin besok bisa menjawab, jelas Mulyadi melalui ponsel pribadinya.
Lagi, kembali menghubungi Bupati Hurmin untuk.mempertanyakan, apakah Direktur PDAM Mulyadi bakal mundur atau tidak pasca keputusan PTUN tersebut, namun Bupati Hurmin tidak bisa menjawab karena WhatsApp miliknya bertulisan memanggil .
Sedangkan Darmawan pihak yang mengugat membeberkan hasil keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyi sebagai berikut:
Badan Hukum (ICC-RI) vs Bupati Sarolangun menang di PT TUN Palembang.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Tembusan disampaikan kepada : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
Putusan Banding Nomor Putusan Banding 61/B/2025/PT.TUN.PLGTanggal Putusan Banding Selasa, 25 November 2025Amar Putusan Banding
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, tanggal 30 September 2025 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati kabupaten. Sarolangun.(**)
