ICC: Urus Izin Tambang Sulit
The Jambi Times, SAROLANGUN | Menyoroti di balik susah dan berbelit-belitnya untuk mengurus izin tambang galian C, membuat pelaku usaha pilih enggan mengurus izin.
Ketua umum Non, Governmental Organization (N.G.O) ICC - RI Darmawan akan surati Presiden Prabowo terkait dengan Izin tambang galian C agar kepengurusan izin galian C dikembalikan ke daerah kabupaten masing - masing.
Banyak usaha rakyat dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bergerak di bidang galian, (C), namun sangat disayangkan, karena sulit dan berbelit-belit untuk mengantongi izin dari pihak pemerintah pusat, sehingga membuat pelaku usaha memilih enggan mengurus izin galian C tersebut.
Pengelolaan dan perizinannya, khususnya yang bersifat sedang hingga besar, dapat diatur oleh pemerintah daerah dan memerlukan izin khusus, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk batuan.
Contoh: Pasir, batu, tanah liat, kerikil, batu kapur, marmer, dan andesit.
Apabila pemerintah mempermudahkan kepengurusan izin penambangan batuan sudah tentu menguntungkan penempatan daerah karena dari usaha tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sudah tentu penertiban tambang galian C lebih mudah.
Ketua umum Investigation Crime Corruption - Republik Indonesia (ICC - RI) Damawan meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengembalikan kepengurusan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ke daerah kabupaten masing - masing, terutama di provinsi Jambi, khusus nya kabupaten Sarolangun, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agar tak ada lagi bahasa yang timbul Pertambangan Galian C yang di anggap Ilegal.
Darmawan selaku Ketua umum (ICC- RI) juga menyampaikan melalui The Jambi Times , agar pemerintah pusat mempermudahkan mengurus izin tambang galian C untuk pelaku usaha tambang.(DM)

