Langgar UU ITE, Polres Sarolangun Segera Panggil Saksi
The Jambi Times, SAROLANGUN | Mulutmu harimaumu, jaga lisan dan jarimu jangan salah gunakan handphone android mu untuk menyampaikan hal yang tidak layak di Media Sosial, kerena akan berdampak pada perbuatan melawan hukum (PMH).
Seperti halnya dengan inisial MS seorang wanita warga desa Kampung Tujuh, kecamatan Cermin Nan Gedang kabupaten Sarolangun Jambi, telah dilaporkan ke Mapolres Sarolangun, oleh Saniah yang juga satu kampung dengan terlapor, akibat postingan di beranda akun Facebook nya yang mencaci maki dan mengeluarkan kata yang tidak pantas dan tidak layak di lihat dan di baca oleh publik terhadap Saniah, yang juga warga desa Kampung Tujuh kecamatan Cermin Nan Gedang, kabupaten Sarolangun.
Saat di wawancarai oleh The Jambi Times di Polres Sarolangun, Rabu (29/10) pagi, Saniah selaku korban menyampaikan bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Sarolangun beberapa Minggu yang lalu, Permasalahan ini juga sudah di tangani oleh pihak Penyidik Reserse Polres Sarolangun untuk segera di tindak lanjuti secara hukum ", ungkap Saniah saat mendatang Polres.
Di hari yang sama, penyidik Polres juga menjelaskan bahwa kasus ini Minggu depan akan segera ada pemanggilan dari pihk saksi.
MS bisa terancam dengan ketentuan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini soal menagih utang lewat Facebook bisa dan bisa dipidana jika memenuhi unsur - unsur tindak pidana tertentu, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau pengancaman
Pencemaran nama baik: Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana penjara hingga 9 bulan bagi siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum. Jika penagihan dilakukan dengan membuat unggahan atau komentar yang membeberkan utang dan menyertakan nama lengkap atau akun Facebook orang yang berutang, pelaku bisa dikenai pasal ini.
Penghinaan ringan: Pasal 315 KUHP bisa diterapkan jika penagihan mengandung unsur hinaan, cacian, ejekan, atau kata - kata tidak pantas lainnya yang dilakukan secara sengaja.
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pasal ini berlaku jika penagihan dilakukan melalui media sosial seperti Facebook.
Hukuman penjara atau denda: Tergantung pada pasal yang dilanggar, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga beberapa tahun atau denda dalam jumlah besar.
Agar terhindar dari jeratan hukum, sebaiknya lakukan penagihan utang melalui cara yang legal dan tidak melanggar privasi.
Penting: Jika anda adalah korban dari penagihan yang disertai pencemaran nama baik atau pengancaman di media sosial, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti - bukti yang ada.
Saniah juga berharap kepada pihak Kepolisian Resort Sarolangun agar permasalahan ini di tanggapi dengan serius, sesuai dengan ketentuan Peraturan dan perundang - undangan. (DM. Numbery).
