Camat Diduga Terlibat Korupsi, Sunat Gaji PNS di Kantor Camat Pelawan Sarolangun
The Jambi Times, SAROLANGUN | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi di dua kecamatan, yaitu jecamatan Pelawan dan kecamatan Batang Asai, berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jambi, terdapat kerugian negara sebesar Rp127.893.060.
Kerugian tersebut disebabkan adanya pemotongan gaji PNS yang bekerja di kantor Camat Pelawan. Kabupaten Sarolangun, yang di sunat oleh Plt. Kasubag umum dan Kepegawaian Dedi Defriansah. pada tahun 2024 sebesar Rp44.491.945 + Rp6.690.000 + Rp 37.801.945, hal tersebut patut diduga Camat Pelawan, Sibawaihi. SH. MH turut terlibat dalam permasalahan ini.
Dikarenakan Camat Pelawan Sibseaihi tidak cermat mengawasi bawahan nya, sehingga terjadilah penyunatan gaji PNS yang ada di jantor Camat Pelawan.
Terkait berita pertama yang sudah di tayangkan The Jambi Time, Camat Pelawan masih enggan berkomentar, dia malah pilih bungkam.
Saat di hubung melalui WhatsApp, Camat Pelawan juga tidak merespon.
Israk selaku Ketua umum LSM PKPD berharap agar aparat penegak hukum yang memiliki wewenang penuh untuk menangani segera menindaklanjuti permasalahan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Dia minta permasalahan ini segera di usut tuntas, agar kedepannya tidak lagi terulang kembali hal yang serupa ini.
(Darmawan)