DPP ICCI RI Soroti PTUN Jambi
The Jambi Times, JAMBI | Terkait dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jambi dengan perkara nomor 10/G/2025/PTUN - Jambi , patut di pertanyakan.
Pasalnya menurut Ketua umum Badan Hukum ICC-RI menyampaikan melalui media The Jambi Times ia sangat kecewa dengan keputusan yang di tetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jambi, yang seharusnya jika Legal Standing ICC - RI tidak memenuhi syarat sebagai penggugat, semestinya dari awal Dismissal Proces sudah di tolak, akan tetapi mengapa di saat Dismissal Proces Gugatan saya di terima, hingga dilaksanakan proses sidang hingga tahapan terakhir.
Diakhir persidangan 30 September 2025 Badan Hukum ICC-RI, seakan - akan sengaja di kalahkan Bupati Sarolangun sebagai pihak tergugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jambi.
Ketua umum Badan Hukum ICC-RI menilai keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jambi, diduga seolah - olah bagaikan produk barang yang telah di pesan oleh seseorang untuk mengalahkan Badan Hukum ICC-RI selaku pihak penggugat.
Agar untuk kedepannya penerapan hukum terhadap badan hukum atau LSM yang mewakili masyarakat mendapatkan kedudukan hukum yang sama, dan tidak di interpretasi oleh pihak manapun.
(DM)
