News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tidak Sesuai Ketentuan Bawaslu, Tanjabtim Tertibkan APS Caleg

Tidak Sesuai Ketentuan Bawaslu, Tanjabtim Tertibkan APS Caleg



The Jambi Times, MUARASABAK | Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan secara serentak melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan Kamis (8/11).

Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dipimipin  langsung Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung  Timur Nurdin, dihadiri jajaran pengawas pemilu tingkat kabupaten,  TNI Polri, Satpol PP di area Kantor bersama Bukit Benderang Kabupaten Tanjabtim.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Humas (HP2H) Nurdin mengatakan, pada hari ini, Bawaslu bersama TNI Polri dan Satpol PP melaksanakan penertiban alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.

"Selain memuat visi dan misi maupun program, alat peraga lainnya yang turut ditertibkan adalah terhadap alat peraga peserta pemilu dan pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih (terdiri dari gambar, paku yang menancap di nomor urut atau nama. Kemudian terhadap alat peraga yang memuat citra diri partai politik, yakni lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, serta alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon", paparnya.

Begitu juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah, di pohon, tempat pendidikan, dan gedung pemerintah termasuk halamannya.

Nurdin menegaskan, bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut intruksi Bawaslu Pusat yang akan melakukan penertiban secara serentak di seluruh Indonesia, yang di ikuti Kabupaten / Kota  Se- Provinsi Jambi  pada tanggal 08 November 2023. Penertiban ini pun akan berlanjut hingga 27 November 2023 mendatang, sebelum masa kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023.

Seperti diketahui, dalam penertiban yang dilakukan secara serentak ini. Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur turut turun ke jalan melakukan memonitoring kegiatan penertiban dan mensupervisi ke kecamatan-kecamatan bagi mendamping Panwaslu kecamatan dalam melakukan penertiban. 

Kegiatan penertiban oleh Bawaslu di bagi tiga Tim.Tim pertama dari simpang tiga parit culum hingga zone V.Tim dua dari Teluk dawan sekitar gedung olah raga sampai ke kawasan keramas Sabak Barat dan tim ketiga dari simpang tiga parit culum hingga simpang pangkal bulian.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.