Rangkap Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Herlambang Terus di Protes,Taufik Yasax: " Ini Mall Administratif"
The Jambi Times, JAMBI | Belum hilang dari masalah pelecehan Mahasiswi Kedokteran Universitas Jambi (UNJA) baru-baru ini yang dilakukan oleh pegawai RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi hingga oknum pegawai tersebut di tangkap Polisi.
Kini giliran jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang terus di protes melalui aksi demo beberapa waktu lalu oleh masyarakat Jambi yang tergabung di dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Aksi demo ini terkait rangkap jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher.
Tak lama kemudian beredar surat keputusan (SK) dari Kementrian dan Kebudayaan, RISET dan Teknologi bernomor: 69121/A3/KP.08.06/2022. Perihal Status Kepegawaian an.Dr.dr.Herlambang.Spog.Kfm.
Berbagai ragam pendapat dari tokoh masyarakat hingga aksi kritikan keras, salah satunya pemerhati sosial dan hukum Taupik Yasax yang juga pernah menjabat Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi pada periode sebelumnya, Kamis (12/01) kemarin.
Menurut Taupik, " seharusnya Gubernur nanyo kiri-kanan dan minta pendapat kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Kemendikbudristek karena yang bersangkutan 'Herlambang' adalah ASN di Kementrian tersebut buka ASN pegawai daerah.
"Seharusnya gubernur meneliti dulu untuk mengangkat pejabat daerah, apakah yang bersangkutan pegawai pusat atau daerah kalau dia pegawai pusat tentunya harus melalui prosedur dan persetujuan instansi yang bersangkutan.
"dokter Herlambang kan ikut lelang jabatan , berarti àtas kemaunya sendiri ",kata Taufik.
Taupik Yasax samgat menyayangkan kenapa dokter Herlambang tidak teliti sebelumnya tentang prosedur, istilah pepatah tu,' malu betanyo sesat di jalan'.
"Panitia seleksi dan sekda sebagai pembina aparatur pegawai daerah tidak meneliti benar prosedur- prosedur tahapan persayaratan seleksi.
Gubernur seharusnya bertanya kepada sekda atau panitia "sudah benar tidak jangan sàmpai pak gubernur disalahkan di kemudian hari",ucap nya.
Kembali ditanya soal ada beberapa point mengenai penolakan di surat Kemenristek, lagi Taufik menjawab," disitu dibunyikan permohonan saudara Dr. dr. Herlambang, Spog.Kfm tidak di setujui berarti sudah jelas statusnya.
Kembali bertanya soal tindak tanduk wewenang Direktur RSUD Raden Mattaher.e sepanjang perjalanan dokter Herlambang menjalankan kebijakannya di RS dam segala bentuk keputusan dan penandatanganan dokter Herlambang itu sah atau tidak?
Taufik kembali menjawab ,"yang tidak disetujui kan status tugas kepegawainnya di Kementrian untuk tanggung jawab jabatan yang di emban tetap melekat karena ada SK Gubernur sebagai pejabat yabg bertanggung jawab.
Soal pelanggaran, Taufik mengatakan,"kalo mau di kata justru gubernur lah yang melakukan "Mall Administrasi" tanpa melakukan penelitian yang cermat terhadap rekrutmen seleksi calon Direktur RSUD tersebut.
Pihak rektorat Universitas Jambi (UNJA) juga termasuk pihak terafliasi karena terlambat melakukan 'confirm' terhadap gubernur.
Sanksi hukum secara material formal tidak ada secara administratif dan gubernur harus ambil sikap dengan memberhentikan Direktur RSUD Raden Mattaher dan yang bersamgkutan kembali ke kampus atau menerima yang bersangkutan sebagai pegawai pindah tanggung jawab dan tanggungan keuangan daerah.
Apabila yang bersangkutan pindah menjadi Direktur RS berarti tanggung jawab gaji dll, pensiun di bebankan kepada keuangan APBD karena yang bersangkutan adalah jadi pejabat daerah maka tanggung jawab keuangan harus ada persetujuan DPRD karena jadi beban daerah", tegas Taupik Yasax panjang lebar.
Saat di konfirmasi melalui WA beberapa pejabat RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi termasuk Direktur RS dr. Herlambang yang juga mantan atlet nasional Water Polo ini tidak memberikan jawaban menganai kisruh 'Rangkap Jabatan' tersebut (PM)