SY, Cukong Perusak Hutan Negara Harus Segera Ditangkap
The Jambi Times, JAMBI |Aliansi Merah Putih (AMP) Senin (25/8) akan berunjuk rasa ke dinas kehutanan dan kejati jambi, Aksi yang mereka gelar dalam rangka mendesak proses hukum terhadap (SY) selaku pemodal alias cukong yang selama ini menguasai hutan negara, khususnya di wilayah Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Desakan ini bukan tanpa dasar, karena anak buah cukong sudah tertangkap tangan alias OTT dan barang bukti sudah diamankan, anak buahnya sudah diperiksa namun sampai kini (SY) selaku cukong mangkir dari pemeriksaan.
“Kemarin (20/8) kami sudah bertanya ke dishut provinsi, katanya, proses masih berlanjut, hanya saja, cukong (SY) melalui kuasa hukum menyampaikan, minta tambahan waktu” ujar Willy Azan, Jubir AMP kepada media ini (23/8).
Menurut AMP, alasan mangkirnya (SY) di pemeriksaan ini sudah mengada-ngada, sebab, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buahnya sudah berbulan-bulan, bukan sehari dua hari.
“Kita mencontoh apa yang dilakukan polri, jaksa, kpk, ketika kasus OTT, maka status pelaku harus jelas 1 x 24 jam, apalagi ini sudah berbulan-bulan, iya kan?” m,ujar Willy.
Pemberlakuan istimewa terhadap cukong yang menguasai hutan negara secara tidak sah, menurut jubir AMP ini, adalah preseden buruk, akibatnya, berkilo-kilo meter hutan lindung gambut menjadi berubah fungsi, kawasan hutan diperjual beli, kenyataan ini memicu stigma negatif di masyarakat dan menjadi potensi kerugian negara, menghianati keputusan presiden No.5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, dan amanah sejumlah undang-undang.
“Maka itu senin besok (25/8) masyarakat berunjuk rasa ke Dishut Provinsi dan Kejati Jambi, mendesak proses hukum terhadap cukong ini karena dihadapan hukum semua sama”, tutup Jubir AMP.