Ketua Umum ICC - RI Kembali Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun
The Jambi Times, SAROLANGUN | Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Lidung Kecamatan Sarolangun. Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020 yang telah dilaporkan oleh Ketua umum Investigation Crime Corruption RI (ICC - RI) ke Kantor Mapolres Sarolangun dan akhirnya kerugian negara dikembalikan oleh mantan pejabat Kepala desa Lidung Hairin. selaku terlapor ke KAS Desa.
Namun kali ini Ketua umum ICC - RI mendapatkan informasi baru terkait dengan dugaan korupsi dana untuk penanganan Covid - 19 yang di ambil dari Dana Desa 8 % tahun anggaran 2021 yang tidak didukungi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) hingga tahun 2022 ini, yang kuat diduga dana tersebut digunakan untuk biaya pencalonan Pilkades Desa Lidung, 15 Juli 2021 pada pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sarolangun. Terkait dengan informasi baru tersebut Ketua umum ICC - RI)vkembali membuat laporan pengaduan baru ke kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terlapor mantan pejabat Kepala desa Lindung. Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Hairin. sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun bukti pemulaan yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun yaitu foto copy bukti pencairan di Rekening koran Bank 9 Jambi tahun 2021. Dan j meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, benar - benar serius untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut ke permukaan dan tidak melemahkan semangat pejuang anti korupsi di Republik Indonesia terutama di 'bumi sepucuk adat serumpun paseko' ini. (Team)