Patut Dipertanyakan ada apa, Pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun Sulit Bertemu
The Jambi Times, SAROLANGUN | Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun terkesan menghindar dengan kedatangan Ketua umum ICC - RI.
Pasalnya hasil pantauan awak media ini saat keterangan dari Ketua umum (ICC - RI pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun seakan menghindar untuk ditemui terkait dengan tindak lanjut laporan nya pada 2019 lalu hingga sekarang bagaikan hilang ditelan bumi. Saat di hubungi oleh awak media ini untuk di wawancarai baik melalui seluler maupun WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun maupun Kasi Pidsus dan Kasi Intek Kejaksaan Negeri Sarolangun tidak ada merespon. Lalu Awak media mencoba untuk menghubungi salah satu staf di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun, akhirnya berhasil untuk di wawancarai.
Kata Ketua umum ICC - RI mempertanyakan tentang laporan dugaan korupsi Dana Desa di beberapa Desa dan kecamatan di Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2018 - 2019 yang telah ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, namun proses hukum nya tidak jelas. Menurut salah satu Staf Kasi Pidsus kejaksaan negeri Sarolangun memaparkan, "bahwa laporan nya sudah di sampaikan ke Kejaksaan Agung RI, bahwa ada perintah dari Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan proses pemeriksaan, dengan dalih bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara", ungkap Stap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun kepada awak media ini dan juga kepada pihak ICC RI. Ketua Umum Investigation Crime Corruption RI meminta kepada presiden untuk memerintahkan aparat penegak hukum agar tidak melemahkan masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai penggiat dan pemerhati korupsi untuk berjuang bersama - sama melawan Korupsi, terutama di Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi. (tim)