Presiden Ungkap Soal Legal Standing, Hakim: Itu Wilayah MK
The Jambi Times, JAKARTA | Sidang lanjutan Judicial review atau uji materiil, Senin (11/10) pukul 11:00 Wib digelar langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring dengan perkasa nomor:38/PUU-XIX-2021.
Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan DPR RI, Presiden dan pihak terkait Dewan Pers (III).
Keterangan dari Presiden dalam hal ini selaku PEMERINTAH diberi kuasa kepada Direktur Jendreal (Dirjen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong (Eks Direktur Tim Kampaye Jokowi) dan juga pernah bekerja di media maentrem Metro TV dengan jabatan News Current Affairs Manager.
Uji materiil Undang Undang nomor 14 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi;
" memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan".
Dan ayat (5) berbunyi ;
"Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden", terhadap pengujian materiil Undang Undang Dasar Republik Indonesia disingkat UUD-RI 45.
Pasal 28 berbunyi; "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang",
Pasal 28 C Ayat (2) berbunyi; "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya".
Pasal 28 D Ayat (1) berbunyi; "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Pasal 28 I Ayat (2) berbunyi; "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu"
Saat pembacaan keterangan oleh Kuasa Presiden, Ketua sidang Anwar Usman minta untuk langsung ke halaman 9 yaitu tanggapan Presiden selaku Pemerintah , dalam tanggapan nya Pemerintah mengakui bahwa Dewan Pers sebagai fasilitator dan bukan sebagai regulator.
Menurut Presiden, Dewan Pers tidak menghambat dan selalu memberikan kepada seluruh Organisasi Pers dalam memberikan aspirasi dan tidak menghambat hak individu untuk membangun masyarakat dan negara nya.
Presiden mencermati legal standing pemohon untuk membuktikan dirinya berwenang mewakili suatu Organisasi Pers.
Dewan Pers hanya satu dan Presiden tidak menanggapi permohonan Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk meminta SK dan Pemerintah juga tidak melakukan diskriminatif atau melanggar UUD 1945.
Menurut Presiden sudah sesuai dengan hukum yang herlaku dan Pemerintah memohon kepada MK untuk menolak revisi UU Pers, jika disetujui maka akan banyak Dewan Pers - dewan pers lainya dan akan menganggu Kemerdekaan Pers itu sendiri .
Menurut Presiden bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam keterangan Presiden sebanyak 30 halaman ini ,ada tiga kali mengatakan legal standing dan hal ini rupanya menjadi pertanyaan para Hakim MK dan dipertanyakan balik soal 'legal Standing' itu kepada Kuasa Presiden. Dan Hakim akhirnya meminta keterangan tambahan kepada Kuasa Presiden.
Hakim MK minta penambahan keterangan mengenai pasal yang diperdebatkan, dan sempat mempertanyakan isi keterangan Presiden dan Hakim menekankan untuk kembali kepada subtansi tuntutan pemohon yaitu soal yang dipermasalahkan karena isi dari keterangan Presiden tidak ada subtandmsinya yaitu pokok atau inti masalah.
Menurut Hakim MK ,"sejauh mana Kementerian bapak itu turut serta dalam mengendalikan Organisasi Pers dan soal legal standing itu adalah wilayah Mahkamah Konstitusi untuk mencermati dan menilai.
Keterangan dan tanggapan dari Presiden hanya soal legal standing, sebenarnya yang diperlukan adalah subtansi pada pasal yang dipersoalkan oleh Pemohon.
Hakim minta kepada Kementerian Kominfo "soal jumlah Organisasi Pers dan seperti apa kreteria Organisasi Pers sesuai perundang undangan dan persyaratan sebagai pendaftar ataukah Kominfo secara diam diam mengakui Organisasi Pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai pengakuan dalam tanda petik",ungkap Hakim.
Hakim MK Arief Hidayat juga ikut berkomentar dan minta kepada pihak terkait yaitu Dewan Pers selama ini praktek nya apa saja dan fijelaskan dalam keterangan Dewan Pers
Maksud dari Hakim MK tersebut mungkin praktek yang dimaksud adalah soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hal ini juga sesuai dari tututan Pemohon .
Karena ada dualisme sertifikat untuk wartawan maka yang mana yang akan menjadi rujukan dan yang mana yang bakal disahkan dan resmi diakui negara sesuai Undang-Undang.
Sidang akhir nya ditunda bulan depan pada Selasa 9 November 2021 untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan pihak terkait Dewan Pers
Sidang uji materiil UU Pers ini disiarkan secara LIVE melalui akun resmi MKRI di Yotube dengan jumlah penonton mencapai 500 orang lebih.(*")