News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Presiden Ungkap Soal Legal Standing, Hakim: Itu Wilayah MK

Presiden Ungkap Soal Legal Standing, Hakim: Itu Wilayah MK


The Jambi Times, JAKARTA | Sidang  lanjutan Judicial review atau uji materiil, Senin (11/10) pukul 11:00 Wib digelar langsung  di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring dengan perkasa nomor:38/PUU-XIX-2021.

Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan DPR RI, Presiden dan pihak terkait Dewan Pers (III). 

Keterangan dari Presiden dalam hal ini selaku PEMERINTAH diberi kuasa  kepada Direktur Jendreal (Dirjen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong (Eks  Direktur Tim Kampaye  Jokowi) dan juga pernah bekerja di media maentrem Metro TV dengan jabatan News Current Affairs Manager.

Uji materiil Undang Undang nomor 14 tahun 1999 tentang Pers  yaitu Pasal 15  ayat (2) huruf f berbunyi; 

" memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan".

Dan ayat (5) berbunyi ;

"Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden", terhadap pengujian  materiil Undang Undang Dasar Republik Indonesia disingkat UUD-RI 45.

 Pasal 28  berbunyi; "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang",

Pasal 28 C  Ayat (2) berbunyi;  "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya".

 Pasal 28 D  Ayat (1) berbunyi; "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

Pasal 28 I  Ayat (2) berbunyi; "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu"

Sedangkan dari pihak terkait yaitu Dewan Pers diwakili oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers M.Agung Dharmajaya. Sedangkan anggota DPR RI tidak hadir dalam undangan MK ini.

Ketua sidang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan kesempatan kepada Kuasa Presiden untuk membacakan keterangan nya dan diberi waktu selama 10 menit.

Dalam keterangan nya yang disampaikan  Kuasa Presiden selaku Pemerintah mengharap kepada Ketua Majelis Hakim MK untuk menolak semua permintaan Pemohon seluruhnya termasuk revisi Pasal 15 UU Pers. 

Saat pembacaan keterangan oleh Kuasa Presiden,  Ketua sidang Anwar Usman minta untuk langsung ke halaman 9 yaitu tanggapan  Presiden selaku Pemerintah , dalam tanggapan nya Pemerintah mengakui bahwa Dewan Pers sebagai fasilitator dan bukan sebagai regulator. 

Menurut Presiden, Dewan Pers tidak menghambat dan selalu memberikan kepada seluruh Organisasi Pers dalam memberikan aspirasi dan tidak menghambat hak individu untuk membangun masyarakat dan negara nya.

Presiden mencermati legal standing pemohon untuk membuktikan dirinya berwenang  mewakili suatu Organisasi Pers.

Dewan Pers hanya satu dan Presiden tidak menanggapi permohonan Dewan Pers Indonesia (DPI)  untuk meminta SK dan  Pemerintah juga tidak melakukan diskriminatif  atau melanggar UUD 1945.

Menurut Presiden sudah sesuai dengan hukum yang herlaku dan  Pemerintah memohon  kepada MK untuk menolak revisi UU Pers, jika disetujui maka akan banyak Dewan Pers - dewan pers lainya dan akan menganggu Kemerdekaan Pers itu sendiri .

Menurut Presiden bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam keterangan Presiden sebanyak 30 halaman ini ,ada tiga kali mengatakan legal standing dan hal ini rupanya menjadi pertanyaan para Hakim MK dan dipertanyakan balik soal 'legal Standing' itu kepada Kuasa Presiden. Dan Hakim akhirnya meminta keterangan tambahan kepada Kuasa Presiden.

Hakim MK minta penambahan keterangan  mengenai pasal yang  diperdebatkan, dan sempat mempertanyakan isi keterangan Presiden dan Hakim menekankan untuk kembali kepada subtansi tuntutan pemohon yaitu soal yang dipermasalahkan karena isi dari keterangan Presiden tidak ada subtandmsinya yaitu pokok atau inti masalah.

Menurut Hakim MK ,"sejauh mana Kementerian bapak itu turut serta dalam mengendalikan Organisasi Pers  dan soal legal standing itu adalah wilayah Mahkamah Konstitusi untuk mencermati dan menilai.

Keterangan dan tanggapan dari Presiden hanya soal legal standing, sebenarnya yang diperlukan adalah subtansi  pada pasal yang dipersoalkan oleh Pemohon.

Hakim minta kepada Kementerian Kominfo "soal  jumlah Organisasi Pers dan seperti apa kreteria Organisasi Pers sesuai perundang undangan  dan persyaratan sebagai pendaftar ataukah Kominfo secara diam diam mengakui Organisasi Pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers  sebagai pengakuan dalam tanda petik",ungkap Hakim.

Hakim MK Arief Hidayat juga ikut berkomentar dan minta kepada pihak terkait yaitu Dewan Pers selama ini praktek nya apa saja dan fijelaskan dalam keterangan Dewan Pers 

Maksud dari Hakim MK tersebut mungkin praktek yang dimaksud adalah  soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hal ini juga sesuai dari tututan Pemohon .

Karena ada dualisme sertifikat untuk wartawan maka yang mana yang akan menjadi rujukan dan yang mana yang bakal disahkan dan resmi diakui  negara sesuai Undang-Undang.

Sidang akhir nya ditunda bulan depan pada  Selasa  9 November 2021 untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan pihak terkait Dewan Pers  

Sidang uji materiil UU Pers  ini  disiarkan secara LIVE melalui akun resmi MKRI di Yotube dengan jumlah penonton mencapai 500 orang lebih.(*")


 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.