KPK Serahkan Berkas Tahap 2. Empat Anggota DPRD Jambi Priode 2014 -2019
The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, Kamis (14/10/2021)
Jubir KPK Ali fikri mengatakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka mantan Anggota DPRD Jambi. Keempat mantan Legislator Jambi tersebut yakni, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat (AR), Wiwid Iswhara (WI), serta Zainul Arfan (ZA).
para mantan anggota DPRD Jambi itu yang ditahan terkait dalam kasus Pengesahan RAPBD Prov Jambi TA 2017 dan 2018. "Telah ditahan dari pengembangan kasus OTT,"katanya.
Mereka yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dan Rutan Kavling C1 Kpk. "Mereka kita lakukan penahanan secara terpisah,"ujarnya.
Sejak hari ini, penahanan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 20 hari kedepan. Selain itu, Jaksa KPK juga tengah melakukan penyusunan dakwaan.
"Tim penyidik KPK, hari ini (14/10/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,"ungkapnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, jaksa melakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi."tutupnya(@2)

