News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mustari Affandi: Pelapor Pelanggar Prokes itu Dari Pelaku Usaha

Mustari Affandi: Pelapor Pelanggar Prokes itu Dari Pelaku Usaha



The Jambi Times, JAMBI | Dengan tidak seriusnya siapa saja yang tidak mematuhi Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 maka Sat POL PP akan menindak tegas bagi pelanggar baik itu masyarakat maupun pelaku usaha.

Mustari Affandi, AP, ME Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi kepada The Jambi Times beberapa waktu lalu mengatakan," Sat Pol PP  soal Covid-19 khususnya dalam hal penindakan sudah sesuai Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020, yang pertama adalah  instruksi wali kota terhadap realisasi ekonomi dan pelaku usaha dengan membataskan waktu dan juga masyarakat  yang tidak mengunakan masker.

Pelaku usaha yang kita tindak ini adalah  berdasarkan SOP yang pertama mereka harus mengajukan izin  terlebih dahulu dari Satgas Covid -19 setelah itu dilakukan verifikasi apakah layak di berikan  rekomendasi.

Setelah diberikan rekomendasi maka di lakukan pengawasan oleh Sat Pol PP Kota Jambi.

Dalam pengawasan ada yang menjalankan dengan baik dan  tidak, Sat Pol PP  tidak tebang pilih kepada salah satu pelaku usaha. 

Berdasarkan laporan intel jika melewati jam malam, menghalangi  petugas maka akan di proses dan langsung diberi sanksi dan diberi tanda stempel kuning.

Jika di stempel warna kuning bukan berarti tidak boleh buka usaha lagi, warning lampu berarti untuk mentaati protokol kesehatan.

Peringatan pertama denda administrasi, apabila sudah denda  sudah dibayar,
Dana hasil tenda tersebut di setor ke Dispenda. 

Kesadaran masyarakat kota Jambi untuk mengunakan masker sudah cukup meningkat, untuk pelaku usaha khususnya yang buka usaha di malam minggu  sudah tidak ada aktifitas pada  jam 11 malam.

Yang melaporkan pelangaran itu datang dari pelaku usaha sendiri sehingga kesadaran pelaku usaha tinggi untuk mengikuti Peraturan Walikota",jelasnya.


Reporter: Pery Monjuli

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.