News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Perintahnya Diabaikan Kelompok Tani, Dinas Kehutanan Priovinsi Jambi Tidak Lakukan Tindakan

Perintahnya Diabaikan Kelompok Tani, Dinas Kehutanan Priovinsi Jambi Tidak Lakukan Tindakan



The Jambi Times,  MUARASABAK | Sebagai lembaga resmi pemerintah yang memiliki tupoksi serta kewenangan yang jelas, sangat  menyedihkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak berani mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas yang jelas -jelas telah melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.

Persoalan berawal dari permohonan LPHD Kelompok Tani Hutan (KTH) Grohol Mandiri kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bulan Oktober 2020 lalu untuk menggunakan alat berat guna membuat embung diareal kebun mereka dikawasan gambut, Desa Kota Kandis, Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur.



Atas permohonan pihak kelompok tani tersebut, pihak Kehutanan Provinsi Jambi menyetujui dengan membalas surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Yazel Fatra, 4 November 2020 perihal permohonan penggunaan alat berat untuk pembangunan embung.

Namun faktanya, keberadaan alat berat tersebut bukannya untuk membangun embung, melainkan membuat parit. Hal ini tentu bertolak belakang dengan permohonan yang mereka ajukan.


Dalam surat yang ditujukan kepada kelompok tani, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi secara tegas mewanti-wanti dengan menyampaikan petikan pasal-pasal dari Undang - Undang No. 11/ 2020 agar pihak kelompok tani tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ditetapkan terkait penggunaan alat berat di lahan gambut. 

Pada point 4 huruf (a), penggunaan alat berat dibolenkan semata mata hanya untuk membangun embung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan, bukan untuk penggunaan lain.


Anehnya Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak melakukan tindakan pencegahan apalagi menghentikan aktivitas tersebut. 

Padahal Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mempunyai UPTD KPH di Tanjabtim sebagai perpanjangan tangan Dinas.

Saat dimintai tanggapannya, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Yazel Fatra mengatakan kalau pihaknya tidak mengetahui perubahan tersebut.

"Saya tidak tahu kalau ada perubahan kegiatan tersebut. Saya juga tidak mendapat laporan dari petugas dilapangan," ujarnya sambil mengatakan akan melakukan koordinasi.

Berdasarkan laporan dari sumber The Jambi Times, keberadaan alat berat tersebut dilahan gambut kelompok tani tersebut sudah cukup lama. Sungguh aneh jika pihak Kehutanan tidak mengetahui alat berat dan aktivitas kelompok tani tersebut.

Apakah ada pembiaran dari pihak Kehutanan terhadap pelanggaran undang-undang dan permenhut yang dilakukan oleh kelompok tani Grohol Mandiri? 


Saksikan berita update  Investigasi lebih lanjut hanya di The Jamb Times

 (Jai/tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.