Pekerjaan Pembukaan Jalan Menuju Usaha Pertanian Desa Simpang Limo Terkesan Tidak Transparan
The Jambi Times, MUAROJAMBI| Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 telah menganggarkan pekerjaan peningkatan jalan menuju usaha pertanian Desa Simpang Limo di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan no kontrak 600/199/SPK.PL/PPK JP.DID/DPUPR-CKPT/2020, pada papan proyek tertera dikerjakan oleh perusahaan inisial CV. BA.Pantauan media ini dilapangan, pada papan proyek ini tidak tertera tulisan volume pekerjaan sehingga terkesan kangkangi undang-undang tentang keterbukaan publik, sehingga terkesan agar mempersulit masyarakat untuk ikut mengontrol pekerjaan ini.
Bujang Pangka Ketua DPD LSM IPAN RI di Kabupaten Jambi mengatakan, sangat disayangkan kearogansinya kontraktor ini dalam melakukan pekerjaan, terkesan juga berupaya tidak transparan terhadap masyarakat, terutama para awak media, Lsm dan Ormas yang juga ikut mengontrol pekerjaan ini, guna mrmperkecil kemungkinan ruang lingkup penyelewengan, tegas Bujang Pangka.
Bujang Pangka juga mengatakan, kepada PPTK dan Konsultan Pengawas mesti awasi pekerjaan ini secara ketat, karena pekerjaan ini terindikasi dikerjakan tanpa pengawasan, kata Bujang Pangka dengan geram.
Mulyadi dari DPD Lsm GERAK Indonesia kepada media ini juga mengatakan, pekerjaan ini juga terindikasi dugaan mark up, sehingga pekerjaan ini benar-benar menjadi pantauan ketat dari lembaga kami, pungkas Mulyadi.
Saat media ini lansir pemberitaan, PPTK dan Kabid belum berhasil di konfirmasi, sehingga komentar dan stetmenya akan dimuat pada berita edisi selanjutnya.
(Hamdi Zakaria GH)

