News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI Rilis Hasil Pengawasan dan Pengaduan PPDB Tahun 2020 Dalam Rapat Koordinasi Nasional

KPAI Rilis Hasil Pengawasan dan Pengaduan PPDB Tahun 2020 Dalam Rapat Koordinasi Nasional

PADA Rabu, 5 Agustus 2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  secara daring membahas hasil pengawasan dan pengaduan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang diterima KPAI. Rakornas dihadiri oleh perwakilan Dinas -Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota  serta beberpa Kepala Sekolah, terutama untuk yang daerah yang ada lapotan PPDB yang diterima  KPAI. 

Rakornas PPDB yang diselenggarakan KPAI bertujuan untuk menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2020 untuk kepentingan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun yang akan datang serta KPAI akan menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Adapun narasumber dalam Rakornas adalah Retno Listyarti (Komisioner KPAI) yang menyampaikan hasil pengawasan dan penanganan pengaduan PPDB yang diterima KPAI. Narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah  Chatarina Muliana Girsang (Itjen Kemdikbud)  yang akan memaparkan tindaklanjut pengaduan masyarakat tentang PPDB tahun 2020 yang diterima Kemdikbud.  Namun karena mendadak Ibu Chatarina di harus rapat dengan Mendikbud, maka paparan akan diwakili oleh Inspektur II dan tim PPDB Irjen.

Sedangkan narasumber ketiga adalah Nahdiana (Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta) yang memaparkan tentang implementasi PPDB DKI Jakarta dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Jakarta.  KPAI  dan Dinas Pendidikan sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dan satu kali memberi keterangan  di KPAI.

Pengaduan PPDB 2020  Yang Diterima KPAI

Pada PPDB tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 224 pengaduan PPDB  yang  berasal dari provinsi DKI Jakarta sebanyak 200 kasus (89%,) dan 24 kasus (11%) berasal dari kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan kota Malang (Jawa Timur) masing-masing hanya 1 kasus; kota Tangerang (Banten)  3 kasus  Bantul (D.I Jogjakarta) 1 kasus, kota Bekasi 5 kasus, kota Bogor 2 kasus , dan kota Bandung 1 kasus (Jawa Barat); kota Semarang (Jawa Tengah) sebanyak 2 kasus; Pekanbaru (Riau) sebanyak 2 kasus; Medan (Sumatera Utara) hanya 1 kasus; kota Padang (Sumatera Barat) 1 kasus; kabupaten Buleleng (Bali) 1 kasus ; dan kota Makassar (Sulawesi Selatan).  Pengadu  yang melakukan Konsultasi  terkait permasalahan PPDB berasal dari berbagai daerah, diantaranya Lampung. Palangkaraya, kota Surabaya, kabupaten Bekasi dan kabupaten Bogor. 

Pengaduan berasal dari seluruh  jenjang pendidikan,  mulai dari jenjang  SD sampai SMA, yaitu SD sebanyak 4 kasus (1,8%), jenjang SMP sebanyak 72 kasus (32,2%), dan  jenjang SMA sebanyak 148 kasus (66%).  Pengaduan PPDB di dominasi masalah kebijakan  yaitu sebanyak 209 kasus (95%) dan masalah teknis sebanyak 11 kasus (5%). Ada 3 pengaduan terkait kasus dugaan kecurangan dalam PPDB berupa pemalsuan  dokumen domisili dan ada 1 kasus dugaan jual beli kursi di jenjang SMA. 

Adapun masalah kebijakan diantaranya adalah: pengadu keberatan dengan ketentuan jalur prestasi yang dibuka setelah jalur zonasi dan afirmasi, ketentuan persentase jalur prestasi, ketentuan penggunaan kriteria usia, dan ketentuan domisili yang harus satu tahun sebelumnya berdomisili di daerah tersebut. Ada juga beberapa pengaduan dugaan kecurangan  pemalsuan dokumen domisili  yang berasal dari kota Semarang, kota Pekanbaru, dan kabupaten Buleleng. 

Ada juga pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPAD Tapanuli Utara terkait dugaan kecurangan PPDB di salah satu SMA. Karena tidak adanya juknis PPDB di kabupaten Tapanuli Utara kecuali diberikan petunjuk ketentuan PPDB dengan menggunakan parameter jarak, sistemnya juga manual, tidak online. Menurut pengadu, sejak awal pihak sekolah tidak memberitahu adanya parameter nilai dalam zonasi secara resmi. Ada dugaan, penggunaan parameter nilai secara terselubung adalah praktik jual beli kursi. Belakangan kasus ini diselesaikan secara musyawarah. 

Adapun pengaduan terkait masalah teknis adalah sebagai berikut : kesulitan login dan calon peserta didik terlambat mendaftar PPDB; kekeliruan  mengisi data pendaftar, seperti mengisi asal sekolah; kekeliruan  mengisi jalur, yang seharusnya jalur regular menjadi jalur afirmasi; kekeliruan mengisi keterangan fisik, menjadi cacat fisik padahal kenyataannya tidak; kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan; ada orangtua tidak paham daftar PPDB secara online karena gaptek, server PPDB lemot; dan verifikasi lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server. 

Pengaduan DKI Jakarta yang sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orangtua yang berkeluh kesah pada bagian pengaduan KPAI dengan menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju. 

Ada yang unik adalah kasus di Cipinang Muara, dimana  anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena factor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar. Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah. 

Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan PPDB di KPAI

Dalam rakornas ini KPAI mengapresiasi  Inspektorat Jenderal Kemdikbud RI yang sudah menindaklanjuti sebagian besar pengaduan KPAI yang disampaikan pada 29 Juni 2020. Ada 82 pengaduan yang disampaikan, termasuk 3 kasus  dugaan kecurangan PPDB, diantaranya pemasulan dokumen domisili atau Kartu Keluarga. 

KPAI juga mengapresiasi Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang sudah memaparkan tindaklanjut 106 kasus anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB 2020, bahkan untuk anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang pangkal di sekolah swasta, Pemprov akan menanggung pembiyaaannya, saat ini  regulasinya sedang disiapkan.  

Dalam rapat koordinasi nasional  beberapa perwakilan Dinas Pendidikan juga menyampaikan permasalahan PPDB, seperti Dinas Pendidikan kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, dan Dinas Pendidikan Jawa Timur.  Permasalahan yang dikemukan diantaranya adalah :  masalah penambahan jumlah siswa dalam satu kelas atau rombongan belajar antara 40-44 siswa; ketentuan dalam Permendikbud PPDB yang selalu berubah-undab setiap tahunnya; daya tampung SMAN yang terbatas, pembiayaan pembangunan gedung sekolah baru; infrastruktur sekolah negeri yang timpang; dan kriteria usia 21 tahun untuk SMA. Permasalahan usia 21 tahun untuk calin siswa SMA  dikemukan oleh guru dari perwakilan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). 

Hasil pengawasan dan pengaduan KPAI menyimpulkan adanya permasalahan PPDB tahun 2020 sebagai berikut :
 Masih banyak daerah terlambat membuat juknis PPDB; 
 Minimnya sosialisasi PPDB 2020 
 Kalaupun sosialisasi dilakukan, ternyata tidak efektif sehingga masih menimbulkan kebingungan para orangtua, ini dapat dipahami juga karena kondisi pandemic covid 19 sehingga sosialisasi daring masih banyak kendala;
 Penafsiran zona yang berbeda; 
 Penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan  juknis Permendikbud No.44/2019.

Rekomendasi

 Pertama,KPAI mendorong Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. 
 Tanpa disertai upaya ini, tujuan sisterm zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil. 
 Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


 Kedua, KPAI  mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. 
 Karena sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma “unggulan” yang selama bertahun-tahun menciptkan kesenjangan layanan pendidikan. 
 Evaluasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019

 Ketiga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. 
 Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut Penentuan zona dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung tidak selalu mudah terutama untuk daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata. Padahal, amanat Permendikbud No 44/2019 adalah pemerintah daerah menyelenggarakan PPDB dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.


Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.