News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sengketa Lahan Tebo, Saksi JPU Menyatakan tidak Melihat Junawal Membakar Alat Berat

Sengketa Lahan Tebo, Saksi JPU Menyatakan tidak Melihat Junawal Membakar Alat Berat

The Jambi Times,  TEBO  |  Persidangan Junawal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo di Pengadilan Negeri Tebo ,Kamis (06/8) sudah memasuki sidang yang ke 4. 

Dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyani Melyawati  yang melakukan penuntutan terhadap Junawal. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Armansyah Siregar tersebut, para saksi yang dihadirkan diantaranya Turiono almarimin bin Yasmidi alias pak Aldi. Arief bin Jais. Tarmizi alias Iyek bin Badri. Widyarsono bin Sumitro, dan Eko Pratomo bin Tohirin.

“Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak satupun melihat Junawal membakar alat berat sebagaimana di tuduhkan” Kata Penasihat Hukum Junawal, Akurdianto  yang dipertegas Cristian Panjaitan dari IHCS (6/8/2020).
Sementara Eko dalam sidang kali ini, Sambung Akurdianto, bersaksi bahwa dia tidak berada dilokasi kejadian pada saat itu. Eko menegaskan pada waktu itu dia sedang bekerja sebagai BHL (Buruh Harian Lepas).

"Alhamdulillah, Ini pertanda baik untuk menjaga marwah peradilan di Kabupaten Tebo. Kali ini fakta persidangan yang dijelaskan Mas Akurdianto  dan  Cristian Panjaitan dari IHCS selaku Kuasa Hukum SPI Jambi menegaskan bahwa Junawal tidak bersalah. 

Dan tadi disampaikan bahwa saksi Eko tidak di TKP pada saat kejadian“ ujar Ahmad Azhari, Selaku Ketua Tim Pusat Bantuan Hukum SPI Jambi.

Sebagaimana informasi, Junawal ditangkap kepolisian Tebo pada pada 26 Mei 2020 lalu saat silaturahmi di rumah orang tuanya yang berada di Simpang Niam Kecamatan Tengah ilir Kabupaten Tebo, Jambi. 

Penangkapan Ketua SPI Tebo ini diduga terkait kasus pembakaran alat berat milik PT.LAJ yang terjadi pada  14 Mei 2019 di RT.07/08 Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Jambi.

Selain dihadiri Sekum DPP SPI, Agus Ruli Ardiayansyah, Persidangan di PN Tebo kali ini juga dihadiri Tim IHCS dan puluhan petani untuk mengawal proses sebagai bentuk solidaritas dan dukungan.

Menurut Agus Ruli, Sekum DPP SPI, PT LAJ tidak menghargai dan melanggar Perpres No.88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dikawasan hutan sesuai pasal 33 huruf b yang mana disitu disebutkan “instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan”.

Sidang atas persoalan ini akan kembali dillaksanakan pada kamis (13/8) dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (Med/Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.