News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Apakah bisa Polisi Pejabat Publik?

Apakah bisa Polisi Pejabat Publik?


 
Emrus Sihombing  Direktur Eksekutif  Lembaga EmrusCorner
 
Setiap warga negara berhak menduduki jabatan publik, termasuk dari polisi, sepanjang sesuai dengan UU yang berlaku, memiliki kapabilitas, profesionalitas dan terutama berintegritas kukuh.  Jadi, menduduki jabatan publik itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara.  

Pengamat, sebagaimana dimuat pada link di bawah ini,  tampaknya mempertanyakan independensi sejumlah pejabat publik yang berlatarbelang polisi.

Pandangan yang mengemuka pada link yang tersedia di bawah ini, menurut saya,  hanya melihat dari satu sisi saja, sehingga sama sekali belum paripurna,  yaitu  dari aspek jumlah saja.  Itupun hanya dari sisi jumlah polisi yang menduduki jabatan publik di masa lalu yang hanya membandingkan dengan jumlah yang ada saat ini. Jadi gagasannya tersebut, masih sangat "sederhana".

Padahal,  sebenarnya dari aspek jumlah dari suatu latar belakang tertentu untuk duduk menjadi pejabat publik, sangat tidak penting dan tidak bermakna untuk diperbincangkan di ruang publik dan sama sekali belum begitu bermanfaat mewujudkan Indonesia maju. 

Justru yang sangat penting dan urgen kita berbincangkan dari aspek kapabilitas,  profesionalitas, integritas dan aseptabilitas setiap calon dan yang sudah menjadi pejabat publik dari manapun latarbelakangnya, tak terkecuali dari polisi. Ini jauh lebih produktif

Sekedar mengikuti alur pikir  yang digunakan pengamat tersebut, sebenarnya tesis yang dikemukakan sangat- sangat lemah dan cenderung subyektif. Sejumlah faktor yang jauh lebih substabsial dan penting belum disinggung sama sekali. 

Setidaknya masih ada sejumlah variabel yang terabaikan oleh pengamat tersebut. 

Bila kita memahami pola pikir pengamat tersebut dari  aspek jumlah polisi yang duduk di jabatan publik, tanpa dibandingkan dengan jumlah pejabat publik  yang berlatarbelakang dari instansi yang budaya kerjanya dengan sistem komando serta yang bersumber dari masyarakat sipil, publik bisa saja menyimpulkan dari satu sisi saja,  seolah pandangan pengamat tersebut sebagai satu-satunya "kebenaran". Dari aspek komunikasi,  ini disebut sebagai kemasan pesan komunikasi satu sisi. Lain halnya bila uraiannya dibandingkan dengan jumlah pejabat publik dari unsur latarbelakang lain.

Jika kita runut dan urut, fakta menunjukkan bahwa jumlah pejabat publik masih sangat didominasi dari masyarakat sipil, kemudian disusul dari instansi dengan budaya kerja komando.  Sedangkan urutan terakhir menduduki jabatan publik, justru dari polisi.  

Kemudian kita lihat dari aspek hukum,  sepanjang sesuai UU,  dari manapun latarbelakang, setiap warga negara berhak menduduki jabatan publik, termasuk dari polisi.  Ini hak konstitusional setiap warga negara.  

Selain itu, tampaknya masih terabaikan oleh pengamat tersebut bahwa semakin banyak sumber dari berbagai latar belakang, tak terkecuali dari polisi,  yang "berkompetisi"  maka akan "menghasilkan" sosok pejabat publik yang lebih baik dan berkualitas. Ini, sejatinya harus "ditangkap" oleh pengamat tersebut dan disampaikan ke ruang publik. .


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.