Usai Bertransaksi, Bandar Narkoba Ini Diciduk Polisi
The Jambi Times, JAKARTA | Petugas
Satuan Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil
mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu dikawasan jl Keadilan V
Glodok, Kec. Tamansari, Jakbar jakarta Barat pada Jum'at
malam(13/9/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver
Son Manossoh,SH di dampingi Kanit Reskrim Akp Supriyatin,SH,MH
mengatakan kronologis penangkapan pengedar tersebut, Sabtu
siang(14/9/2019), dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa di sekitar TKP tersebut sering di jadikan tempat untuk
bertransaksi Narkoba.
Menanggapi Informasi
tersebut Anggota Buser Di Pimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH
melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan.
Kemudian
anggota Buser yang melakukan Under Cover dan sesaat tiba dilokasi
anggota kami yang berada dilapangan melihat pelaku dengan berinisial YN
(43 th) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.
seketika
anggota kami langsung berusaha melakukan penangkapan dan penggeledahan
dan berhasil menemukan barang bukti narkoba 18 paket narkoba jenis sabu
siap edar yang diamankan tersangka didalam sabu dalam sebuah Bungkusan
Plastik, Uang tunai Rp. 330.000,- dan 2 unit HP merk ASUS dan merk
Maxtron
Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek
Tambora Guna Dilakukan penyelidikan, dari Tersangka di peroleh Informasi
bahwa Sabu tersebut di beli Rp.2.000.000,- dari seseorang inisial IW(
41) yang di kenalnya di Jembatan Lima.
Oleh
tersangka, sabu sekitar 2 Gram lalu di pecah jadi 30 buah kemasan
paket-paket kecil, dan laku terjual sebnyak 12 Paket Kecil.
Sementara Petugas lapangan kami masih memburu keberadaan IW sebagai pemasok barang haram tersebut.
Dan
untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya tersangka dikenakan
pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman
Minimal 5 Tahun Penjara," Pungkasnya.