News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

DPRD Tanjabtim gelar Paripurna Laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati Tahun 2018

DPRD Tanjabtim gelar Paripurna Laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati Tahun 2018



The Jambi Times. MUARASABAK | DPRD Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna, Kamis (2/5)  terkait laporan Panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati (LKPJ) tahun anggaran 2018, Sidang parirpurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD M. Aris dan dihadiri Sekda Tanjabtim, Sapril serta sejumlah OPD dilingkup Kabupaten Tanjabtim.

Penyampaian Pansus dibagi dalam Tiga bidang, yakni bidang kesejahteraan rakyat. Kemudian bidang hukum, politik dan pemerintahan. Terakhir laporan Pansus bidang perekonomian dan pembangunan.
Untuk bidang kesejahteraan rakyat yang dibacakan Nugraha Setiawan dari Fraksi PAN, Pansus ini memberikan sebanyak 14 rekomendasi dan catatan yang ditujukan kepada 11 OPD yang ada dilingkup Kabupaten Tanjabtim. Sejumlah catatan maupun rekomendasi yang diberikan Pansus Bidang Kesejahteraan Rakyat ini, tak lain bertujuan agar seluruh program yang ada di POD tepat guna sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kepada Dinas Pendidikan misalnya, pansus meminta agar OPD terkait lebih mengkedepankan SDM guru dan sistem belajar. Salah satunya dengan segera melakukan pemerataan guru, sehingga sistem belajar di tiap sekolah dapat maksimal. 

Selain itu pansus juga meminta agar Dinas Pendidikan mencatat pengelolaan aset yang telah di repcroping, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari."Mudahan sejumlah catatan dan rekomendasi yang kami berikan, dapat menjadi pertimbangan dalam rapat paripurna selanjutnya terkait pendapat akhir fraksi terdahap LKPJ Bupati tahun anggaran 2018,” katanya.

Sementara, pada laporan Pansus Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang dibacakan Nurhidayah. Pansus juga memberikan catatan dan rekomendasi kepada sejumlah OPD terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sebut saja pembangunan infrastruktur yang harus berpedoman kepada RTRW, dan melakukan kegiatan pembangunan yang terarah dan terukur. 

Dengan mempertimbangkan azas manfaat, serta target yang akan dicapai disesuaikan dengan keuangan daerah."Pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan rekanan juga harus ditingkatkan, jika terdapat temuan yang belum diselesaikan maka harus ditindaklanjuti dengan segera,” ujarnya.
Untuk laporan Pansus Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, yang dibacakan Musabakoh. Pansus juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi, kepada sejumlah OPD yang ada dilingkup Pemkab Tanjabtim.

Sebut saja rekomendasi kepada pihak kecamatan untuk bekerjasama dengan intansi terkait, perihal sosialisasi ataupun larangan yang berbenturan dengan hukum yang ada. Selain itu pihak kecamatan juga diminta saling bersinergi dengan desa dan kelurahan yang ada, terkait berbagai program yang akan atau tengah dilaksanakan."Begitu juga dengan keberadaan Tanah Kas Desa (TKD), pihak desa maupun kelurahan diminta membuat peraturan baku terkait pemanfaatan TKD itu sendiri,” paparnya.

Sidang paripurna LKPJ Bupati Tanjabtim tahun anggaran 2018 ini, rencananya akan dilanjutkan jumat (3/5) dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi.

Reporter: Husin Armando

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.