News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pelaut Minta Negara Benahi Organisasi KPI Secara Demokratis

Pelaut Minta Negara Benahi Organisasi KPI Secara Demokratis


JAKARTA  | Pembenahan organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) yang sejak Oktober 2015 disuarakan dan diperjuangkan oleh komunitas yang mengatasnamakan Pelaut Senior oleh seorang aktivis pelaut Indonesia dari Kalimantan Timur merespons positif dan dinyatakan membutuhkan orang-orang yang berpikiran jernih serta tidak mempunyai agenda atau kepentingan baik pribadi atau golongan.

Respons yang dari sahabat Ketua Kesatuan Pelaut Kaltim dan dengan terimakasihnya kepada komunitas Pelaut Senior yang diakui tanpa lelah dan tiada henti menyuarakan pembenahan Pengurus Pusat (PP) KPI seraya menyarankan tetap semangat. Adalah juga pribadinya mengakui selaku pendiri KPI Balikpapan, yang menurutnya saat ini KPI Balikpapan menjadi Cabang KPI Cikini yang menjadi kantor PP KPI.

Pada konteks datangnya respons positif, apresiasi dan saran dari sahabat aktivis pelaut Kaltim, Juru Bicara komunitas Pelaut Senior Teddy Syamsuri dalam rilisnya kepada pers (19/11/2018) yang didampingi Hasoloan Siregar, Djoko Saliyono, Kusnadi dan Joyke Dotulong di markasnya di bilangan Jatinegara Jakarta Timur, memandang perlu untuk mengklarifikasi apakah ada agenda atau kepentingan lain baik pribadi atau golongan di komunitas Pelaut Seniornya dibalik secara konsisten terus menerus memperjuangkan pembenahan organisasi KPI.

Berulangkali Pelaut Senior memperkenalkan sebagai anggota KPI, dan saat masih berlayar adalah penyumbang kontribusi terhadap organisasi KPI melalui perusahaan yang mempekerjakannya di kapal-kapal asing di luar negeri sehingga organisasi KPI bisa survive.

Tanpa ada pelaut Indonesia di pekerjakan, mustahil pihak perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik dan/atau operator menyetorkan kontribusi kepada organisasi KPI. Yang hitungannya 4 persen dari gaji pokok pelaut setiap bulannya dan disetorkan kepada organisasi KPI melalui rekening bank yang disepakati bersama, untuk digunakan kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan, serta untuk kesejahteraan pelaut dan keluarganya.

"Sekali lagi meskipun uang setoran kontribusi dari pihak perusahaan ke organisasi KPI tidak dipotong dari gaji pokok pelaut, tapi mustahil perusahaan setor uang kontribusi ke organisasi KPI tanpa ada pelaut Indonesia anggota KPI yang dipekerjakan sebagai awak kapal di perusahaan tersebut. Dan uang setoran kontribusi yang wajib diberikan oleh beberapa pihak perusahaan yang mempekerjakan pelaut anggota KPI jika dijumlahkan lebih dari 35 ribu pelaut dengan standar gaji US$ 400 perbulan, dengan kurs Rp. 13.000 perdolarnya. Tidaklah salah jika terhitung sejak 2001, uang yang menjadi kekayaan organisasi KPI dari setoran kontribusi saja bisa jadi hampir menyentuh jumlah Rp 800 milyar selama hampir 17 tahun" ujar Teddy Syamsuri yang Ketua Umum Lintasan '66 menjelaskan.

Kontribusi itu adalah bagian tak terpisahkan dari isi Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Collective Bargaining Agreement (CBA) antara perusahaan dengan organisasi KPI, yang disetujui oleh pejabat Ditjen Hubla Kemenhub. KKB/CBA itu sendiri tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Permenhub No. 84 Tahun 2013 tertanggal 4 Oktober 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Di Pasal 1 angka 3 Permenhub tersebut juga menyebutkan soal serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau organisasi pekerja internasional yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) internasional.

Pada konteks ini terkait dengan SK Dirjen Hubla No. DLR.87/2/27 tertanggal 29 Maret 1975 tentang Pengesahan Organisasi Tunggal Pelaut Indonesia, yakni organisasi PPI (Persatuan Pelaut Indonesia) yang kemudian berganti nama KPI pada 28 April 1976. SK Dirjen Hubla Kemenhub semasa Laksda TNI Haryono Nimpuno tersebut, sampai saat ini belum dicabut. 

Begitu pula keanggotaan KPI di ITF (International Transpotworkers Federation) dengan nomor afiliasi 8151 di tahun 1981 yang terus berjalan, tentunya memastikan jika yang dimaksud Pasal 1 angka 3 Permenhub No. 84 Tahun 2013 itu adalah serikat pekerja pelaut yang bernama KPI. 

Bagi Pelaut Senior, belum tahu adakah serikat pekerjanya pelaut diluar organisasi KPI dan bisa membuat KKB/CBA dengan pihak perusahaan yang disetujui oleh pejabat Ditjen Hubla Kemenhub sesuai aturan Permenhub No. 84 Tahun 2013, yang juga terdaftar di Kemenaker sebagai serikat pekerja dan yang berafiliasi dengan serikat pekerja internasional seperti ITF? Menurut Teddy Syamsuri tidaklah mempermasalahkan karena iklim demokrasi menghendaki kebebasan berserikat, sepanjang memenuhi ketentuan UU No. 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB).

Jika saja perjuangan Pelaut Senior, taruhlah ada agenda atau kepentingan dibalik perjuangannya. Teddy Syamsuri jawab, juga wajar. Pasalnya ada kewajiban uang setoran kontribusi dari pihak perusahaan ke organisasi KPI, dimaksud hanya digunakan untuk kegiatan sosial serta kesejahteraan pelaut dan keluarganya. Artinya, ada hak setiap pelaut anggota KPI untuk menerima pelayanan kesehatan, jaminan pendidikan, serta kesejahteraan untuk diri dan keluarganya, sesuai dengan sebuah pasal yang tertuang dalam KKB/CBA.

Pertanyaannya, adakah uang hasil kontribusi itu dikucurkan kepada pelaut anggotanya? Jawaban pastinya, tidak ada dan tidak pernah ada.

Sebuah klarifikasi dari Pelaut Senior jika dipertanyakan, apakah ada agenda atau kepentingan dibalik memperjuangkan pembenahan organisasi KPI?

Namun menurut Jubir Pelaut Senior kendati ada hak yang bisa saja diperjuangkan, tapi bukan menjadi prioritas utama bagi komunitas Pelaut Senior. Karena dan yang utama, hanya bertujuan untuk menyelamatkan organisasi KPI dari oknum PP KPI yang menjadikan organisasi KPI sebagai 'Menara Gading' mereka. 

Kabarnya rekening organisasi KPI ada di tiga bank, yakni di BNI 46, Bank Permata dan BCA. Ini saja patut diduga penyimpangan keuangan yang menjadi kekayaan organisasi KPI yang mestinya hanya ada di satu rekening bank dan sesuai dengan kesepakatan pihak perusahaan yang setoran kontribusi itu pada bank yang ditunjuk organisasi KPI. 

Padahal sudah dilarang oleh aturan Pasal 32 UU SP/SB, yang menyebutkan keuangan dan harta kekayaan SP/SB harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pengurus dan anggotanya.

Sehingga agenda atau kepentingan menyelamatkan organisasi KPI dengan pembenahan menyeluruh melalui KLB (Kongres Luar Biasa) yang diminta oleh komunitas Pelaut Senior agar negara hadir untuk memfasilitasi pembenahan dan KLB KPI, adalah solusi yang tepat serta sesuai untuk memenuhi tuntutan perlunya regenerasi kepengurusan PP KPI mendatang.

"Disamping itu ada komitmen kami, akan menolak jika ada yang memilih untuk menjadi pengurus KPI. Karena kami berjuang bukan untuk menjadi pengurus KPI. Cukup kami antarkan pelaut generasi penerus mengurus organisasi KPI yang merupakan Rumah Besar Pelaut Indonesia tersebut secara profesional dan berintegritas" pungkas Teddy Syamsuri seraya mengucapkan terima kasihnya kepada seorang aktivis pelaut Indonesia di Kaltim yang telah merespon positif perjuangan komunitas Pelaut Senior selama ini. (Tedy)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.