News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Menyalahi RAB Kades Pepela di Adukan Ke Polisi Dan Jaksa

Menyalahi RAB Kades Pepela di Adukan Ke Polisi Dan Jaksa

ROTE NDAO  |  Penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan di putuskan secara sepihak oleh Kepala desa Pepela Mardiah Laduma ,akhirnya berbuah laporan polisi

Pasalnya  diprotes warga Desa Pepela Kecamatan Rote Timur,  Kabupaten Rote Ndao dengan mendatangi kantor Polsek Rote Timur dan melaporkan dugaan penyelewengan jabatan dan nekat melaksanakan pembangunan kantor desa yang tidak sesuai RAB Desa Pepela

Demikian dikatakan Marjuki warga Desa Pepela kepada The Jambi Times pada Kamis (29/11) pagi.

Di katakan Marjuki diriknya selaku warga desa nekat melaporkan kepala desa akibat ulah dari kepala desa yang Semena - mena terhadap proyek pembangunan kantor desa.

Sebab didalam RAB pembangunan kantor Desa Pepela itu harus mengunakan kayu kelas 2 sejenis Miranti namun kepala desa secara sepihak meminta adik kandungnya atas nama Jumadi Laduma yang adalah warga Kecamatan Landu Leko untuk pengadaan kayu Nitas.

Saya selaku masyarakat sudah bertanya langsung kepada TPK namun oleh TPK memberi penjelasan bahwa kepala desa bersikeras tidak ingin mengunakan sesuai RAB.

Namun mengantikan dengan kayu Nitas,dasar itulah saya selaku masyarakat Desa mengadukan hal ini secara langsung ke Polsek Rote Timur sebab ini demi kelancaran Tranparansi sistim pengunaan Dana Desa.

Sementara itu pendamping desa Kecamatan Rote Timur, Dedi Ndun mengatakan pihaknya sudah mengigatkan TPK Desa Pepela sejak awal bahwa di dalam Rab sudah jelas harus mengunakan kayu kelas dua sejenis Miranti dan bukan kayu Nitas,oleh sebab itu jika di kemudian Hari terjadi temuan maka TPK harus bertangung jawab.

Sementara itu TPK Desa Pepela Rotim Ainul Hudari Ardani mengatakan pihaknya tetap berpatokan pada apa yang tercatat di dalam RAB, namun oleh kepala desa di rubah secara sepihak, kalau sudah demikian kami bisa apa, kami seolah dipaksa menyalahi aturan yang ada , bahkan kami sudah mendapatkan arahan dari pendamping Desa Kecamatan Rote Timur, Dedi Ndun bahwa hal itu sangat tidak boleh, harus dilakukan sesuai RAB.

Namun Kepala desa tetap ngotot dan tidak mendengarkan apa yang menjadi tupoksi kami selaku TPK, bahkan saat ini seluruh pengadaan termasuk makanan tambahan untuk posyandu saja semua di ambil oleh kepala desa dan diberikan kepada kerabat dekatnya intinya saat ini semua kewenangan kami diambil alih oleh kepala desa.

Di saat yang berbeda Kapolsek Rote Timur, Bambang ketika di konfirmasi terkait adanya pengaduan dari masyarakat dirinya membenarkan hal itu dan sementara sudah memamngil para pihak terkait.

Sementara itu Kasie Intel Kejari Baa, Edward Manurung pihaknya juga sudah menerima pengaduan dari warga Desa Pepela bahkan pihaknya memberi apresiasi kepada warga yang sudah berani mengadukan hal ini kepada aparat hukum, ini membuktikan kesadaran warga akan pentingnya pembangunan di desa dan memang harus dicegah sedini mungkin agar tidak berdampak pada dugaan korupsi dan fungsi kami jelas.

"Untuk itu maka dalam waktu dekat kami akan segera turun untuk melihat secara langsung fakta fisik pekerjaan di lapangan dan untuk pengunaan dana desa menjadi perhatian kami", tegasnya.

Koresponden: Dance Henukh

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.