Sekda : ASN Agar Tidak Masuk Penjara Pelajari Perpres Barang dan Jasa yang Baru
THE JAMBI
TIMES - JAMBI - Sosialisasi
Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di
selenggarakan langsung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (LKPP).
Peraturan
presiden nomor : 16 tahun 2018 ini saling keterksitan dan harmonisasi dan
singkronisasi dengan Undang Undang jasa konstruksi,UU ASN.
Menurut nara
sumber,Khon Piter bahwa Perpres yang baru ini mengatur hingga mencapai putus
pengadilan sampai kasasi ke Mahkamah Agung ( MA).
Peserta yang
hadir kurang lebih 50 orang perwakilan yang berasal dari kelompok kerja
(pokja),Aparatur Sipil Negara(ASN),Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh
kota dan kabupaten di Provinsi Jambi.
Sambutan
Peltu Gubernur Jambi yang di wakili oleh Sekda M.Dianto dsn langsung di buka
sosialisasi ini.
Acara yang
di selenggarakan di Aula Kantor Gubernur di mulai pukul 8:30 Wib,Kamis
(26/07/2918).
Nara sumber
dalam sosialisasi ini berasal dari LKPP,Jhon Piter dan Imam Santosa.
Sekda
berharap kepada peserta untuk sungguh sungguh mendengar dari nara sumber agar
tidak terjadi masalah yang benturan dengan hukum di kemudiian hari.
Sekda
mengkritisi kepada nara sumber dari LKPP,bagaimana solusinya agar proyek awal
tahun yang di kerjakan tidak terlalu lama menunggu,kendala yang terjadi bahwa
proyek baru di kerjakan selalu terlambat karena prosedur RPP yang sangat
terkendala dengan aturan yang masih terbilang ribet.
Dan berharap
dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 menjadi solusi untuk mengerjakan proyek
pemerintah yang efektif dan efesien.(**)