News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sekda : ASN Agar Tidak Masuk Penjara Pelajari Perpres Barang dan Jasa yang Baru

Sekda : ASN Agar Tidak Masuk Penjara Pelajari Perpres Barang dan Jasa yang Baru




                                                                                
THE JAMBI TIMES - JAMBI - Sosialisasi Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di selenggarakan langsung dari Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Peraturan presiden nomor : 16 tahun 2018 ini saling keterksitan dan harmonisasi dan singkronisasi dengan Undang Undang jasa konstruksi,UU ASN.

Menurut nara sumber,Khon Piter bahwa Perpres yang baru ini mengatur hingga mencapai putus pengadilan sampai kasasi ke Mahkamah Agung ( MA).

Peserta yang hadir kurang lebih 50 orang perwakilan yang berasal dari kelompok kerja (pokja),Aparatur Sipil Negara(ASN),Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Jambi.

Sambutan Peltu Gubernur Jambi yang di wakili oleh Sekda M.Dianto dsn langsung di buka sosialisasi ini.

Acara yang di selenggarakan di Aula Kantor Gubernur di mulai pukul 8:30 Wib,Kamis (26/07/2918).
Nara sumber dalam sosialisasi ini berasal dari LKPP,Jhon Piter dan Imam Santosa.

Sekda berharap kepada peserta untuk sungguh sungguh mendengar dari nara sumber agar tidak terjadi masalah yang benturan dengan hukum di kemudiian hari.

Sekda mengkritisi kepada nara sumber dari LKPP,bagaimana solusinya agar proyek awal tahun yang di kerjakan tidak terlalu lama menunggu,kendala yang terjadi bahwa proyek baru di kerjakan selalu terlambat karena prosedur RPP yang sangat terkendala dengan aturan yang masih terbilang ribet.

Dan berharap dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 menjadi solusi untuk mengerjakan proyek pemerintah yang efektif dan efesien.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.