News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Lanjutan Sidang Ismail NovendraLagi dan lagi, Saksi dari JPU Tak Hadir

Lanjutan Sidang Ismail NovendraLagi dan lagi, Saksi dari JPU Tak Hadir




THE JAMBI TIMES - PADANG - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News yang seharusnya dilaksanakan Selasa (17/7) kembali ditunda.

Baca juga : Siang ini UU Pers ZKembali di Uji ke MK

Hal ini disebabkan saksi yang akan dihadirkan Syawal Muhammad,  SH MH dan Iqbal,  SH selaku Jaksa Penuntut Umum tak hadir. Menurut agendanya,  saksi yg akan dihadirkan dalam persidangan selasa (17/7) itu diantaranya adalah Wahid Mashudi Anggota Satlantas Polresta Padang dan Dra.  Efri Yades M. Hum saksi ahli bahasa dari Universitas Andalas.

Wahid Mashudi sudah empat kali tak hadir dipersidangan. Sedangkan saksi ahli bahasa telah dua kali tak hadir.

Hal ini membuat hakim yg diketuai Syukri SH bertanya pada jaksa alasan tak bisa menghadirkn saksi. Bhkan Majelis Hakim memberikan kesempatan sekli lagi pada JPU utk menghadirkan kedua saksi tersebut.

Syawal Muhammad selaku JPU berjanji akan menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya yg akan digelar selasa (24/7) nanti.

Seperti diketahui sebelumnya,  dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH,  M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017(**)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.