Pemkab Gandeng LKPP Gelar Sosialisasi
THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL - Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui seketariat Unit Pelayanan Pengadaan(ULP)Tanjab Barat menggandeng LKPP RI sosialisasikan peraturan presiden(perpres)No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.acara digelar di ruang rapat Badan pengelola pajak dan retribusi daerah(BPPRD),Selasa(17/4).
Acara sosiliasi di buka oleh Seketaris daerah(Sekda)Tanjabbarat,Ambok tuo.tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kabag ADV,Ketua ULP,dan sejumlah OPD yang terlibat dalam panitia pejabat pembuat komidmen(PPK).serta asosiasi.dilingkungan pemkab Tanjung Jabung Barat.
Dalam kesempatan tersebut,Sekda menghimbau kepada peserta agar untuk serius mengikuti sosialisasi tersebut,karna kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam menyukseskan segala program yang telah di rancang oleh pemerintah sesuai visi dan misi pemkab tanjabbarat.
Sekda juga berharap kepada Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah RI(LKPP)agar kiranya dapat memberikan bimbingan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan sedetilnya dan sebaiknya," ujar Sekda.
Semenntara terpisa Kabag ADM pembangunan,.Saleh beharap kegiatan sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah yang berada di masing-masing OPD agar dapat dilaksanakan dengan aturan yang berlaku jangan sampai dilaksanakan keluar dari jalur rel Perpres sebagaimana yang sudah di tuangkan dalam aturan perpres."laksanakan segala proses tahapan sesuai mengacu aturan yang ada."ungkapnya singkat.
Hal senda juga di tambahkan ketua ULP,Irmadi.sosialisasi ini wajid diterapkan agar pihak yang terlibat dalam Penyedia Barang dan Jasa dapat memahami lebih teliti tentang Perpres,dengan tujuan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak keluar dari aturan.
"Harapan saya dengan sosialisasi ini tentu Seluruh kegitan Pengadaan Barang dan Jasa yang ada di OPD harus dapat melaksanakan dengan aturan yang berlaku."tungkasnya. (TIM)