News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pjs Bupati Merangin Tutup Diklat Prajabatan CPNS

Pjs Bupati Merangin Tutup Diklat Prajabatan CPNS

THE JAMBI TIMES - BANGKO - Pejabat sementara (Pjs) Bupati  Merangin H Husairi pada Senin

(5/3), menutup  diklat prajabatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri

Sipil (CPNS) golongan II dan III di Balai Diklat Provinsi Jambi.

Diklat prajabatan pengangkatan para bidan desa, dokter Puskesmas dan

para penyuluh pertanian tersebut, diikuti sebanyak 228 orang. Mereka

dibagi menjadi empat gelombang.

Sebanyak 228 orang itu, terdiri dari sebanyak 187 orang bidan golongan

dua, 28 orang penyuluh pertanian golongan dua dan tiga. Selain itu

sebanyak 13 orang dokter golongan tiga.

‘’Diklat Prajabatan ini adalah salah satu upaya peningkatan kinerja

dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menampilkan citra

pemerintah yang berorientasi pada masyarakat yang akan dilayani,’’ujar

Pjs Bupati.

Selain itu lanjut Pjs bupati, Aparatur Sipil Negera (ASN) bendaknya

mampu membangun kerangka berfikir, sikap senantiasa siap dan cekatan

dalam memberikan pelayanan publik yang bertanggungjawab dan

transparan.

‘’Jadi tujuan Diklat Prajabatan ini, untuk membentuk PNS yang memiliki

pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik. Oleh

karena itu, sebagai calon ASN, harus memahami wawasan

kebangsaan,’’terang H Husairi.

Wawasan kebangsaan itu tegas Pjs bupati, sebagai dasar mengutamakan

kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas dan jabatan. PNS bersikap

tidak melanggar peraturan dan mendorong percepatan pemberantasan

korupsi.

Disamping itu, PNS memahami ketentuan yang berkaitan dengan peran dan

fungsi ASN, kedudukan dan kewajiban sebagai bagaian dari PNS. Memahami

pola pikir ASN sebagai pelayan masyarakat.

‘’Paradikma ASN kedepan bukan hanya dituntut untuk pintar dalam IQ

analisa, logika dan rasio, seseorang saja, tetapi juga harus memiliki

kecerdasan untuk menerima dan menyimpan serta mengelola sesuatu

informasi menjadi fakta,’’terang Pjs Bupati. (adv)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.