Dua Pelaku Jual Kulit Tulang Harimau di Tangkap
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Pada hari Rabu tgl 11 oktober 2017 sekira pukul 19.30 wib anggota sat reskrim Polres merangin mendapat infomasi dari warga bahwa ada pelaku yg diduga melakukan pengangkutan kulit dan tulang harimau dengan menggunakan 1 unit mobil suzuki Escudo warna silver no. Pol BH 1175 PM,berdasarkan info tsb kst reskrim memerintahkan unit tipidter utk lidik dan koordinasi dgn BKSDA dan TNKS, Selanjutnya unit Tipidter dan opsnal serta gabungan BKSDA dan TNKS yg dipimpin kasat reskrim langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di depan hotel Royal desa Sei. Ulak kec. Nalo tantan Kab.merangin.
Setelah dilakukan penangkapan didalam mobil tersebut ditemukan 1 buah warna hitam merk REYNER yang berisi 1 lembar kulit harimau dan 3 kg tulang yg diduga merupakan tulang harimau, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yabg di sita adalah: Satu lembar kulit harimau,(tiga kg tulang yang diduga tulang harimau,1 (satu) buah tas warna hitam merk REYNER,1 ( satu) unit mobil suzuki escudo warna silver No.pol BH 1175 PM,1 ( satu) lembar STNK mobil suzuki Escudo No.pol BH 1175 PM,1 (satu) unit handphone nokia warna hitam.
Penangkapan pelaku di depan hotel Royal desa Sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan
Kabupaten Merangin sedangkan tersangka masing - masing adalah:Firdaus (46) seorang petani warga desa Rantau Alai kecamatan Batang Masurai,Sutrimo (46) seorang petani warga lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Kabupaten Merangin sedangkan tersangka masing - masing adalah:Firdaus (46) seorang petani warga desa Rantau Alai kecamatan Batang Masurai,Sutrimo (46) seorang petani warga lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Dum Kanit Tipidter Ipda Rezi Darwis mengatakan kepada The Jambi Times,"Dua tersangka sudah di amankan beserta barang buktinya dan pihaknya akan mengembangkan kasus ini,"jelasnya (sarfandi)