Gugatan Mantan Bendehara DPRD Dermawan Diterima Hakim
THE JAMBI TIMES - MERANGIN-Kasus
mobil pejero sport yang menyeret mantan bedehara DPRD Dermawan akhirnya
diterima gugatannya Pengadilan Negeri Bangko.
Terbukti
diterima gugatan itu setelah hakim memutuskan selasa (11/7) pukul 11.00
dengan nomor 07/PGT/Negeri Bangko mengabulkan permohonan pengugat
berdasarkan dengan gugatan.
Hal
itu diungkapkan melalui pengacara mantan Bedehara DPRD Dermawan, Edi
Putra Syam saat dikonfirmasi awak media di pengadilan negeri bangko.
Dirinya membenarkan, bahwa perjuangan mereka untuk mengugat perdata DPRD dan BPkk sudah diterima pengadilan negeri Bangko.
"Alhamdulilah
gugatan klein kita sudah diterima pihak hakim negeri bangko, dalam
kasus pejero sport, kami mengucapkan terima kasih kepihak pengadilan
negeri bangko telah merima gugatan kami, " ungkap Edi Putra Syam selaku
pengacaran Syam selasa (11/7).
Lanjutnya,
setelah diterima gugatan, pihak pengadilan bangko juga meminta
dukumen-dukumen pembelian mobil pajero sport senilai Rp 520 juta.
"Untuk pihak tergugat seketeriat DPRD dan BPK, untuk kasus perdata, pengatian mobil pajero sport senilai rp 520 juta, "jelasnya.
Sementara
Seketariat DPRD Merangin Makmur saat dikonfirmasi thejambitimes.com
melalui via phonsel, sama sekali belum mendapat kabar tersebut.
MERANGIN-Kasus
mobil pejero sport yang menyeret mantan bedehara DPRD Dermawan akhirnya
diterima gugatannya Pengadilan Negeri Bangko.
Terbukti
diterima gugatan itu setelah hakim memutuskan selasa (11/7) pukul 11.00
dengan nomor 07/PGT/Negeri Bangko mengabulkan permohonan pengugat
berdasarkan dengan gugatan.
Hal
itu diungkapkan melalui pengacara mantan Bedehara DPRD Dermawan, Edi
Putra Syam saat dikonfirmasi awak media di pengadilan negeri bangko.
Dirinya membenarkan, bahwa perjuangan mereka untuk mengugat perdata DPRD dan BPkk sudah diterima pengadilan negeri Bangko.
"Alhamdulilah
gugatan klein kita sudah diterima pihak hakim negeri bangko, dalam
kasus pejero sport, kami mengucapkan terima kasih kepihak pengadilan
negeri bangko telah merima gugatan kami, " ungkap Edi Putra Syam selaku
pengacaran Syam selasa (11/7).
Lanjutnya,
setelah diterima gugatan, pihak pengadilan bangko juga meminta
dukumen-dukumen pembelian mobil pajero sport senilai Rp 520 juta.
"Untuk pihak tergugat seketeriat DPRD dan BPK, untuk kasus perdata, pengatian mobil pajero sport senilai rp 520 juta, "jelasnya.
Sementara
Seketariat DPRD Merangin Makmur saat dikonfirmasi thejambitimes.com
melalui via phonsel, sama sekali belum mendapat kabar tersebut.