News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gugatan Mantan Bendehara DPRD Dermawan Diterima Hakim

Gugatan Mantan Bendehara DPRD Dermawan Diterima Hakim


 
THE JAMBI TIMES - MERANGIN-Kasus mobil pejero sport yang menyeret mantan bedehara DPRD Dermawan akhirnya diterima gugatannya Pengadilan Negeri Bangko.

Terbukti diterima gugatan itu setelah hakim memutuskan selasa (11/7) pukul 11.00 dengan nomor 07/PGT/Negeri Bangko mengabulkan permohonan pengugat berdasarkan dengan gugatan.

Hal itu diungkapkan melalui pengacara mantan Bedehara DPRD Dermawan, Edi Putra Syam saat dikonfirmasi awak media di pengadilan negeri bangko.

Dirinya membenarkan, bahwa perjuangan mereka untuk mengugat perdata DPRD dan BPkk sudah diterima pengadilan negeri Bangko.

"Alhamdulilah gugatan klein kita sudah diterima pihak hakim negeri bangko, dalam kasus pejero sport, kami mengucapkan terima kasih kepihak pengadilan negeri bangko telah merima gugatan kami, " ungkap Edi Putra Syam selaku pengacaran Syam selasa (11/7).

Lanjutnya, setelah diterima gugatan, pihak pengadilan bangko juga meminta dukumen-dukumen pembelian mobil pajero sport senilai Rp 520 juta.

"Untuk pihak tergugat seketeriat DPRD dan BPK, untuk kasus perdata, pengatian mobil pajero sport senilai rp 520 juta, "jelasnya.

Sementara Seketariat DPRD Merangin Makmur saat dikonfirmasi thejambitimes.com melalui via phonsel, sama sekali belum mendapat kabar tersebut.

"Wah, kita belum mendapat kabar dari pengadilan bangko terkait gugatan itu. Kami juga menyerahkan kepada pengacaran kami alex,"kata Makmur. (Lik)

MERANGIN-Kasus mobil pejero sport yang menyeret mantan bedehara DPRD Dermawan akhirnya diterima gugatannya Pengadilan Negeri Bangko.

Terbukti diterima gugatan itu setelah hakim memutuskan selasa (11/7) pukul 11.00 dengan nomor 07/PGT/Negeri Bangko mengabulkan permohonan pengugat berdasarkan dengan gugatan.

Hal itu diungkapkan melalui pengacara mantan Bedehara DPRD Dermawan, Edi Putra Syam saat dikonfirmasi awak media di pengadilan negeri bangko.

Dirinya membenarkan, bahwa perjuangan mereka untuk mengugat perdata DPRD dan BPkk sudah diterima pengadilan negeri Bangko.

"Alhamdulilah gugatan klein kita sudah diterima pihak hakim negeri bangko, dalam kasus pejero sport, kami mengucapkan terima kasih kepihak pengadilan negeri bangko telah merima gugatan kami, " ungkap Edi Putra Syam selaku pengacaran Syam selasa (11/7).

Lanjutnya, setelah diterima gugatan, pihak pengadilan bangko juga meminta dukumen-dukumen pembelian mobil pajero sport senilai Rp 520 juta.

"Untuk pihak tergugat seketeriat DPRD dan BPK, untuk kasus perdata, pengatian mobil pajero sport senilai rp 520 juta, "jelasnya.

Sementara Seketariat DPRD Merangin Makmur saat dikonfirmasi thejambitimes.com melalui via phonsel, sama sekali belum mendapat kabar tersebut.

"Wah, kita belum mendapat kabar dari pengadilan bangko terkait gugatan itu. Kami juga menyerahkan kepada pengacaran kami alex,"kata Makmur. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.