News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejari Lanjuti Kasus Mandek

Kejari Lanjuti Kasus Mandek




THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Aksi demotransi dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rabu (28/9) menuntut pihak kejaksaan untuk mengukapkan berapa kasus mandek kabupaten merangin.

Adapun kasus mandek, yang berjalan di tempat Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SD 115, dinas Tata Kota itupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkan tersangka selama itu juga belum dilakukan exsekusi dan tindak lanjuti dari pihak kejari.

Selain itu ada juga kasus korupsi bantuan sosial desa rantau jering dilakukan olehoknum penyulran BANSOS tahun 2011, sempat juga didemo masyarakat rantau jering 2014 juga tidak ada solusi.

"Biarlah Kejari terus berganti, kasus korupsi tak boleh berhenti, " ungkap salah satu orator HMI.

Kepala kejari Haryono langsung, menangapi apa yang disampaikan pendemo.

Dia mengatakan akan mengusut kasus korupsi di merangin, jika nantinya cukup bukti.

"Jika bukti cukup kita lanjutkan, jika nantinya tidak bukti maka saya hentikan, (Sp3)," jelas Haryono.

Lanjutnya, jika nantinya ada pengambalian dari pihak terkait, maka berakti tidak ada kerugian negara.

"Kita membuat keputusan itu harus teliti dulu, nanti kita tetapkan tersangka kasian anak istrinya dirumah, " jelas Kejari.

Lanjutnya, Haryono juga meminta dukungan masyarakat dalam mengukapkan kasus tersebut.

Karena hukum itu butuh kepastian, dalam menangani perkara. Tapi jangan perkara ini dijadikan ada titipan.

"Perkara ini jangan ada titipan, kasian lo sudah ditetapkan, anak istri mereka di korbankan, " cetusnya.

Tak itu saja, Haryono baru memimpin Kejari merangin, hanya baru 3 bulan 5 hari.

"Saya juga 5 bulan 3 hari menjadi kejari merangin, maka saya butuh dukungan lsm dan wartawan, " pintanya.

"Aspirasi rekan-rekan kita terima, produk saya ini harus maju kemukan, bukan mundur kebelakang, saya juga tidak ingin dicopot, karena karir saya masih panjang, "tutupnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.