KPK Tetapkan Ketua DPD Irman Gusman Jadi Tersangka
THE JAMBI TIMES - JAKARTA - KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi
tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota
gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan
Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).
Pada sesi jumpa pers,
Sabtu (17/9), di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, penetapan
itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang
sebesar Rp100 juta, Jumat malam kemarin.
Agus menuturkan,
penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut.
Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor.
Kronologi penangkapan Irman bermula pada
pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias
Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan
adiknya yang masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly.
Agus
mengatakan, pada pukul 00.30 ketiganya keluar dari kediaman Irman.
Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih
terparkir di halaman rumah Irman.
Personel KPK kemudian masuk ke
rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK
meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI.
"Sekitar
pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK," kata
Agus. Pada operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp100 juta.
Tidak hanya Irman, Agus berkata, KPK juga telah menetapkan XSS dan MMI menjadi tersangka. (abm/CNNINDOENSIA)
