News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Satu Juta Untuk Hukuman 20 Tahun Penjara

Satu Juta Untuk Hukuman 20 Tahun Penjara





The Jambi Timies - Jambi - Untung tak dapat diraih, penjara tak dapat ditolak. Mungkin itulah ungkapan yang pas untuk Deni (30) dan Jogi (35) terpidana kepemilikan narkoba jenis ganja yang tertangkap polisi bulan Januari yang lalu.

Kedua terpidana tersebut tertangkap di sebuah rumah bedeng di Lorong Pembina RT 6, Kelurahaan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Jambi. Dari tangan tersangka ditemukan sedikitnya 9 kilogram ganja kering siap edar.

"Saya cuma dititipi teman pak, itu bukan punya saya, saya hanya mendapat upah satu juta memegang barang itu ", ujar Deni.

Deni tetap menampik kalau barang haram tersebut bukan miliknya. Hal itu terungkap ketika pelaku melakukan pembakaran barang bukti (BB) ketika pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) melakukan pemusnahan BB di Maskas BNNP, Senin (29/02).

Menurut pihak BNNP pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang (UU) No 5 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Kedua pelaku memang telah lama menjadi incaran polisi. Namun karena belum ada BB maka petugas belum dapat menciduknya. Saat ini pelaku mendekam ditahanan BNNP Provinsi Jambi. Hanya demi uang satu juta rupiah, pelaku nekat bermain narkoba dan mendekam dijeruji besi selama 20 tahun. (*/rizal ependi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.