Sidak Gabungan DPRD Merangin
The Jambi Times - Merangin – Keberadaan dan
aktivitas Ram Loading Kelapa Sawit di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko
akhirnya dihentikan. Bahkan sementara waktu ini, keberadaan Ram Loading
tersebut ditutup sementara selama pihak pengelola sudah mengurus semua
izin aktivitas tersebut.
Kebijakan tegas ini diambil setelah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, bersama Komisi I DPRD Merangin, BPMP2T, Diskoperindag dan Satpol PP Merangin melakukan sidak ke lokasi tersebut. Ternyata meski sudah diperingati sebelumnya, namun saat sidak kemarin (3/3) Ram Loading tersebut masih beraktivitas.
Hal ini tentunya membuat gerah Ketua dan Komisi I DPRD Merangin, alhasil dengan tegas, sidak tersebut memutuskan Ram Loading ditutup sampai seluruh dokumen perizinan sudah dilengkapi pengelola. Hanya saja, pada kesempatan tersebut, pihak pengelola yakni Agus mengaku kemarin (3/3) pihaknya sudah melakukan kepengurusan izin yang disampaikan sebelumnya. Namun, sayangnya imbauan agar tidak beraktivitas sementara izin masih dalam pengurusan tidak digubris pemilik. Akibatnya, saat ini DPRD Merangin bersama BPMP2T dan Diskoperindag menyimpulkan agar menstop aktivitas Ram Loading tersebut.
Dibincangi awak media, Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail didampingi Wakil Ketua Isnedi dan Ketua Komisi I DPRD Merangin Heri S Mohza menyebutkan awalnya DPRD mendapatkan informasi adanya indikasi Ram Loading yang menyalahi aturan. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut benar, ketika dilakukan pengecekan terhadap sejumlah perizinan yang hadir dikantongi, pihak pengelola hanya menunjukan izin perdagangan hasil bumi, sementara aktivitas Ram Loading tersebut menggunakan timbangan kendaraan dengan skala besar.
“Kita minta pengelola sementara waktu menjelang perizinan diurus semua, aktivitas disini ditutup. Dan pihak pengelola juga sudah mengakui kesalahan mereka. Artinya kita tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha, tapi ikutilah prosedur dan aturan di Merangin ini,” singkat politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Kepala BPMP2T Merangin Makmur mengatakan hal yang sama. Disebutkan Makmur, dari hasil sidak tersebut, didampati bahwa memang benar adanya penyalahgunaan izin di Ram Loading di Desa Sungai Kapas. Pihaknya, menyebutkan jika izin yang dimiliki pengelola adalah izin perdagangan hasil bumi. Namun ternyata dilapangan lokasi ini dijadikan Ram Loading.
“Untuk itu izin mereka kita cabut dan minta pihak pengelola mengurus izin. Sebelum izin yang baru diterbitkan kita sepakat aktivitas disini dihentikan dulu,” kata Makmur.
Lantas bagaimana jika pihak pengelola masih melakukan aktivitas pasca ditutup oleh Pemerintah dan DPRD? Menanggapi hal ini, Makmur mengatakan jika besok (hari ini,red) masih juga beraktivitas berarti pengelola tidak mengindahkan aturan. “Berarti mengindahkan aturan, ya dampaknya izin mereka tidak akan terbit. Kalau tidak ada izin berarti ilegal,” pungkas Makmur. (Lik)
Kebijakan tegas ini diambil setelah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, bersama Komisi I DPRD Merangin, BPMP2T, Diskoperindag dan Satpol PP Merangin melakukan sidak ke lokasi tersebut. Ternyata meski sudah diperingati sebelumnya, namun saat sidak kemarin (3/3) Ram Loading tersebut masih beraktivitas.
Hal ini tentunya membuat gerah Ketua dan Komisi I DPRD Merangin, alhasil dengan tegas, sidak tersebut memutuskan Ram Loading ditutup sampai seluruh dokumen perizinan sudah dilengkapi pengelola. Hanya saja, pada kesempatan tersebut, pihak pengelola yakni Agus mengaku kemarin (3/3) pihaknya sudah melakukan kepengurusan izin yang disampaikan sebelumnya. Namun, sayangnya imbauan agar tidak beraktivitas sementara izin masih dalam pengurusan tidak digubris pemilik. Akibatnya, saat ini DPRD Merangin bersama BPMP2T dan Diskoperindag menyimpulkan agar menstop aktivitas Ram Loading tersebut.
Dibincangi awak media, Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail didampingi Wakil Ketua Isnedi dan Ketua Komisi I DPRD Merangin Heri S Mohza menyebutkan awalnya DPRD mendapatkan informasi adanya indikasi Ram Loading yang menyalahi aturan. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut benar, ketika dilakukan pengecekan terhadap sejumlah perizinan yang hadir dikantongi, pihak pengelola hanya menunjukan izin perdagangan hasil bumi, sementara aktivitas Ram Loading tersebut menggunakan timbangan kendaraan dengan skala besar.
“Kita minta pengelola sementara waktu menjelang perizinan diurus semua, aktivitas disini ditutup. Dan pihak pengelola juga sudah mengakui kesalahan mereka. Artinya kita tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha, tapi ikutilah prosedur dan aturan di Merangin ini,” singkat politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Kepala BPMP2T Merangin Makmur mengatakan hal yang sama. Disebutkan Makmur, dari hasil sidak tersebut, didampati bahwa memang benar adanya penyalahgunaan izin di Ram Loading di Desa Sungai Kapas. Pihaknya, menyebutkan jika izin yang dimiliki pengelola adalah izin perdagangan hasil bumi. Namun ternyata dilapangan lokasi ini dijadikan Ram Loading.
“Untuk itu izin mereka kita cabut dan minta pihak pengelola mengurus izin. Sebelum izin yang baru diterbitkan kita sepakat aktivitas disini dihentikan dulu,” kata Makmur.
Lantas bagaimana jika pihak pengelola masih melakukan aktivitas pasca ditutup oleh Pemerintah dan DPRD? Menanggapi hal ini, Makmur mengatakan jika besok (hari ini,red) masih juga beraktivitas berarti pengelola tidak mengindahkan aturan. “Berarti mengindahkan aturan, ya dampaknya izin mereka tidak akan terbit. Kalau tidak ada izin berarti ilegal,” pungkas Makmur. (Lik)
