News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polisi Bekuk Tukang Ojek Pelaku Curanmo

Polisi Bekuk Tukang Ojek Pelaku Curanmo


The Jambi Times -Merangin  - Jajaran Polsek Bangko Selasa (17-11-2015) sekitar pukul 12.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor,red) masing-masing A-D (44) warga Kelurahan Pematang Kandis, Merangin dan Man (43) warga Jangkat yang merupakan penadah barang hasil curian. Saat ini kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Bangko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

                Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian di dua tempat yaitu di Pasar Baru Bangko dan di RSU Bangko. Dari dua lokasi itu pelaku mendapatkan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Mio dan Honda Supra.

                Dalam melancarkan aksinya, A-D yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini sebelumnya mengamati dulu lokasi dimana akan melancarkan aksinya. Setelah merasa aman, pelaku yang dengan menggunakan kunci motor yang sudah disiapkan langsung membawa motor hasil curian. Bahkan, petugas pun sempat tidak mencurigai pelaku karena profesinya sebagai tukang ojek, namun setelah dilakukan pengintaian akhirnya pelaku pun langsung diringkus.

                Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang selama ini digunakan oleh pelaku. Sementara satu unit sepeda motor yang jenis Honda Supra yang dijual pelaku dengan harga Rp 3 juta ke wilayah Jangkat hingga saat ini masih dalam pencarian.

                Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui Kapolsek AKP Nazaruddin saat dikonfirmasi membenarkan bila jajarannya telah berhasil mengamankan seorang tukang ojek yang telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

                “Ya, saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Bangko. Kedua pelaku ini nantinya akan kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara”pungkasnya. (lil)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.