Hitam Putih Jokowi Bagi PNS
The Jambi Times - Jambi - Aturan
baru bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) wajib mengenakan seragam "hitam putih"bukan saja berlaku bagi PNS di Kementerian Namun di daerah seperti di Provinsi Jambipun mulai di berlakukan.
Sesuai Permendagri yang di terbitkan pada tanggal 5 September 2015 yang mengisyaratkan
bahwa PNS harus memakai seragam hitam putih.
Hal
itu sesuai dengan yang di sampaikan oleh Syafrudin selaku Kepala
Bagian Pendayagunaan Aparatur daerah kantor gubernur Provinsi Jambi menegaskan bahwa "Permendagri
itu memang ditanda tangani pada tanggal 5 September 2015.
Namun demikaian
peraturan itu baru sampai ke kita, sehingga baru pada hari ini peraturan itu
kita jalankan dan itu pun bagi yang punya biaya sendiri, ya belilah, kalau belum
nunggu 2016 karna baru dianggarkan.
Dan
Aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (PERGUB) yang saat ini masih di godok,
target kami akan selesai akhir Desember 2015 dan akan di implementasikan awal januari 2016 mendatang.
Seragam
putih hitam tersebut akan digunakan setiap hari Kamis. Terkait masalah aturan
pemakaiannya apakah harus lengan panjang atau pendek itu nanti sesuai dengan
aturan yang berlaku.(dani)
