DPU Desak Rekanan Kerja Cepat
The Jambi Times - Merangin – Lambannya realisasi
pekerjaan pembangunan jalan Arboretum Rio Alif Bangko membuat Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Merangin gregetan, pihak DPU mendesak
pihak rekanan untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelum
habisnya masa kontrak pekerjaan yang akan berakhir pada 10 Desember
mendatang.
DPU juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang mengerjakan jalan kawasan wisata kota Bangko tersebut dalam waktu dekat untuk mendengarkan langsung keterangan dari pihak rekanan.
Dikatakan Kepala DPU Kabupaten Merangin Arief kepada koran ini usai di bincangi di ruang kerjanya kemarin (11/11).
“Besok (hari ini,red) kita jadwalkan memanggil rekanan, dana alasan mereka seperti apa besok kita bisa dengarkan langsung,” ungkap Arief.
Arief juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memberlakukan Show Cross Mecing (SCM) kepada rekanan yang pekerjaannya sudah mencapai 10 persen atau lebih, dan akan memberikan teguran tertulis kepada rekanan yang belum melakukan pekerjaannya.
“Kita akan lakukan teguran sampai dengan 3 kali, dan jika tidak juga di indahkan, terpaksa kita lakukan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Menurut Arief SCM akan di berikan kepada pihak rekanan yang telah melakukan pekerjaan yang persentasenya lebih dari 10 persen, namun jika hal tersebut tidak di lakukan kita akan upayakan jalan lain.
“Siapapun rekanannya, jika itu tidak benar tetap akan kita berikan tindakan tegas, jangan sampai ada toleransi kepada rekanan, nanti mereka terbiasa,” katanya.
Arief juga menyeyangkan sikap rekanan yang mengerjakan pembangunan kawasan wisata Arboretum Rio Alif Bangko tersebut, karena jadwal yang telah di tetapkan di dalam kontrak kerjasama sudah hampir usai.
“Itu lah yang kita sayangkan, kenapa dari awal tidak dikerjakan, sedangkan kontrak sudah berjalan,” sesalnya.
Parahnya lagi DPU juga tidak mengetahui perusahaan apa yang mengerjakan pembangunan jalan di kawasan wisata Arboretum Rio Alif Bangko tersebut, dan hanya mengetahui nama pemilik perusahaan tersebut.
“Dak tau persis saya apa nama perusahaannya, yang saya tau pekerjaan itu milik Ojik,” singkatnya.(Lik)
DPU juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang mengerjakan jalan kawasan wisata kota Bangko tersebut dalam waktu dekat untuk mendengarkan langsung keterangan dari pihak rekanan.
Dikatakan Kepala DPU Kabupaten Merangin Arief kepada koran ini usai di bincangi di ruang kerjanya kemarin (11/11).
“Besok (hari ini,red) kita jadwalkan memanggil rekanan, dana alasan mereka seperti apa besok kita bisa dengarkan langsung,” ungkap Arief.
Arief juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memberlakukan Show Cross Mecing (SCM) kepada rekanan yang pekerjaannya sudah mencapai 10 persen atau lebih, dan akan memberikan teguran tertulis kepada rekanan yang belum melakukan pekerjaannya.
“Kita akan lakukan teguran sampai dengan 3 kali, dan jika tidak juga di indahkan, terpaksa kita lakukan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Menurut Arief SCM akan di berikan kepada pihak rekanan yang telah melakukan pekerjaan yang persentasenya lebih dari 10 persen, namun jika hal tersebut tidak di lakukan kita akan upayakan jalan lain.
“Siapapun rekanannya, jika itu tidak benar tetap akan kita berikan tindakan tegas, jangan sampai ada toleransi kepada rekanan, nanti mereka terbiasa,” katanya.
Arief juga menyeyangkan sikap rekanan yang mengerjakan pembangunan kawasan wisata Arboretum Rio Alif Bangko tersebut, karena jadwal yang telah di tetapkan di dalam kontrak kerjasama sudah hampir usai.
“Itu lah yang kita sayangkan, kenapa dari awal tidak dikerjakan, sedangkan kontrak sudah berjalan,” sesalnya.
Parahnya lagi DPU juga tidak mengetahui perusahaan apa yang mengerjakan pembangunan jalan di kawasan wisata Arboretum Rio Alif Bangko tersebut, dan hanya mengetahui nama pemilik perusahaan tersebut.
“Dak tau persis saya apa nama perusahaannya, yang saya tau pekerjaan itu milik Ojik,” singkatnya.(Lik)
